Pengelolaan Sampah Mandiri di Lumajang Dimulai dari Tingkat Desa

Rudy Hartono - 19 April 2026
Arsip foto: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Lumajang Indah Amperawati meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Purworejo, Kecamatan Senduro,  (25/5/2025). (sumber: antara)

SR, Lumajang  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur memperkuat pengelolaan sampah mulai di tingkat desa dengan mengarahkan strategi penanganan sampah berbasis masyarakat yang dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan.

“Hingga April 2026, sebanyak 45 desa telah menjalankan sistem pengelolaan sampah mandiri dari total 198 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Lumajang,” kata Bupati Lumajang Indah Amperawati dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya capaian itu menandai pergeseran penting, dari pola lama yang bergantung pada pengangkutan terpusat, menuju sistem yang lebih mandiri dan bertanggung jawab di tingkat lokal karena desa memiliki posisi strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif.

“Persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan di hilir, tetapi harus dimulai dari sumbernya. Kalau pengelolaan dimulai dari desa, maka beban sistem pengangkutan bisa berkurang secara signifikan. Yang lebih penting, masyarakat belajar bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan sendiri,” tuturnya.

Ia menjelaskan pendekatan itu menempatkan masyarakat bukan sebagai objek kebijakan, melainkan subjek utama dalam pengelolaan lingkungan. Desa menjadi ruang belajar sekaligus praktik nyata bagaimana sampah dipilah, diolah, hingga dimanfaatkan kembali.

Dengan sistem mandiri, volume sampah yang harus diangkut ke tempat pembuangan akhir dapat ditekan. Di sisi lain, proses itu membangun kesadaran baru bahwa sampah bukan sekadar dibuang, tetapi dikelola sebagai bagian dari siklus kehidupan sehari-hari.

“Program Lumajang Asri pun diarahkan untuk memperkuat peran desa sebagai garda terdepan. Tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui pendampingan, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan TNI dan Polri,” katanya.

Indah menilai bahwa keberhasilan pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh konsistensi di tingkat desa. Ketika sistem sudah terbentuk dan berjalan, maka dampaknya tidak hanya pada kebersihan lingkungan, tetapi juga pada perubahan perilaku masyarakat.

“Pengelolaan sampah mandiri di desa juga membuka peluang ekonomi. Dari proses pemilahan dan pengolahan, masyarakat dapat menghasilkan kompos, bahan daur ulang, hingga produk bernilai jual yang memperkuat ekonomi lokal,” ujarnya.

Kendati demikian, tantangan tetap ada karena tidak semua desa memiliki kesiapan yang sama, baik dari sisi sumber daya manusia maupun infrastruktur, sehingga pemerintah daerah terus mendorong percepatan melalui pembinaan bertahap dan penguatan kelembagaan desa.

Langkah itu sekaligus menjadi investasi jangka panjang. Ketika desa mampu mandiri dalam mengelola sampah, maka ketergantungan terhadap sistem pengangkutan akan berkurang, dan risiko penumpukan sampah dapat diminimalkan.

Di tengah meningkatnya volume sampah dan tekanan lingkungan, strategi ini menjadi semakin relevan. Bahwa solusi tidak selalu harus bertumpu pada sistem besar, tetapi justru pada penguatan unit terkecil dalam struktur masyarakat.

“Dengan menjadikan desa sebagai pusat pengelolaan, Lumajang tengah membangun pondasi baru, bahwa tanggung jawab lingkungan dimulai dari rumah, dikelola di desa, dan berdampak bagi keberlanjutan daerah secara keseluruhan,” katanya.

Dari desa, perubahan itu tumbuh. Bukan hanya mengurangi beban sampah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari diri sendiri. (*/ant/red)

 

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.