Dinas Lingkungan Sidoarjo Siap Tindak Warga Buang Sampah di Jalanan

Rudy Hartono - 15 April 2026
Penindakan TPS langgar aturan oleh DLHK Sidoarjo (sumber: rri)

SR, Sidoarjo – Persoalan sampah liar masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dinilai menjadi faktor utama maraknya pembuangan sampah sembarangan.

Fenomena tersebut kerap ditemukan di sejumlah titik rawan, mulai dari jalan lingkungan hingga kawasan pinggiran. Kondisi ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga memperburuk tata ruang dan estetika wilayah.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo terus menggencarkan berbagai langkah antisipasi. Upaya tersebut dilakukan melalui penempatan petugas kebersihan, peningkatan pengawasan, hingga pemanfaatan teknologi di sejumlah titik strategis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, mengatakan pihaknya telah menyiagakan ratusan personel di jalur-jalur utama untuk menjaga kebersihan wilayah.

“Kalau di jalan kabupaten, mulai dari Waru hingga Porong, termasuk kawasan kota sampai Tarik dan Prambon, sudah ada petugas. Kurang lebih ada 700 personel yang kami siagakan,” ujar Arif, Selasa 14 April 2026.

Meski demikian, ia mengakui pengawasan di jalan lingkungan masih belum optimal. Untuk itu, keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa dinilai penting dalam membantu pengawasan di wilayah masing-masing.

“Untuk jalan-jalan kecil memang belum terjangkau penyapuan setiap hari. Di situ peran kecamatan dan desa sangat dibutuhkan untuk monitoring dan penanganan sampah,” jelasnya.

Dari sisi penegakan hukum, DLHK menyebut telah terdapat aturan dalam Peraturan Daerah yang mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, dengan ancaman denda hingga Rp50 juta. Namun, implementasi aturan tersebut masih belum berjalan maksimal.

“Selama ini penegakan belum optimal. Padahal, sesekali perlu ditegakkan agar ada efek jera. Pernah ada sidang tindak pidana ringan, tetapi dendanya relatif kecil,” ungkap Arif.

Sebagai bagian dari pengawasan, DLHK juga telah memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan, khususnya di jalan protokol. Melalui sistem tersebut, pelaku pembuangan sampah ilegal dapat diidentifikasi, termasuk kendaraan yang digunakan.

Selain itu, penanganan sampah di aliran sungai dilakukan melalui kerja sama lintas instansi. DLHK berkolaborasi dengan Satgas Sungai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membersihkan sampah yang terbawa arus.

“Sampah dari sungai kami kategorikan sebagai sampah liar. Diangkut oleh Satgas Sungai, lalu dibawa menggunakan armada DLHK ke tempat pembuangan,” ujarnya.

‎DLHK pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*/rri/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.