Berikut Syarat Perjalanan dan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

SR, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menegaskan, syarat perjalanan KA saat ini masih mengacu pada SE Kemenhub No. 84 Tahun 2022. Calon penumpang usia diatas 18 tahun wajib menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua.
Sedang bagi pelanggan dibawah 6 tahun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan melakukan perjalanan. “Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan persyaratan tersebut, petugas KAI Daop 8 dengan tegas akan melarang pelanggan bepergian menggunakan KA,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (2/11/2022).
Ditambahkan, para penumpang juga harus mentaati barang bawaan yang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke atas KA sebagai bagasi. Diantaranya adalah binatang, narkotika, senjata api dan senjata tajam, papan selancar, barang mudah terbakar / meledak, semua barang yang berbau busuk, amis atau sifatnya dapat mengganggu / merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan pelanggan lain, barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi, serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan.
Untuk kenyamanan pelanggan, KAI menetapkan setiap pelanggan diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) dan sebanyak – banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi) per pelanggan.
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka mereka dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi PSO.
Selain itu, untuk jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta dan tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.
Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing pelanggan. Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya.
Luqman Arif juga menambahkan, apabila pelanggan ingin membawa dengan sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, pelanggan dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya yang telah disediakan oleh anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik (KALOG), yang menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa & Bali.
“Dengan penyimpanan barang yang lebih baik, pelanggan yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman,” ucapnya. (*/red)
Tags: KA Logistik, kai, Luqman Arif, Natal dan Tahun Baru, sepeda lipat
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.