Belum Laporan LHKPN, Dewan Terpilih Terancam Tak Dilantik

Rudy Hartono - 4 June 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (foto: rri)

SR, Malang – Anggota terpilih DPRD Kota Malang periode 2024-2029, wajib menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apabila tidak menyerahkan tanda terima tersebut hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dapat terancam untuk tidak dilantik.

“LHKPN merupakan syarat wajib bagi anggota terpilih DPRD Dimana keterlambatan dalam penyampaian tanda terima dapat berpengaruh pada proses pelantikan yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2024 mendatang,” tegas  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Senin (3/6/2024).

Menurut Aminah, akan ada konsekuensi bagi anggota terpilih yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, jika batas maksimal anggota terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN, KPU Kota Malang tidak akan mencantumkan nama anggota terpilih tersebut dalam salinan keputusan.

“Batas maksimal yang dimaksud yakni 21 hari sebelum dilaksanakannya pelantikan anggota terpilih DPRD Kota Malang,” kata Aminah.

Terkait kemungkinan penggantian apabila posisi anggota terpilih tersebut tidak menyerahkan LHKPN tepat waktu, Aminah menjelaskan, keputusan akan mengikuti mengikuti prosedur resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait posisi anggota dewan yang bersangkutan.

Aminah menambahkan jika peraturan ini telah disampaikan kepada masing-masing peserta Pemilu melalui partai politik yang mengusung. Sehingga ia berharap, seluruh prosedur dapat ditaati dan memperlancar proses pelantikan nantinya.  (*/rri/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.