Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Minta Jokowi dan DPR Patuhi Putusan MK
SR, Surabaya – Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dan batas usia pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut APTIK, upaya menganulir putusan MK lewat revisi Undang-Undang Pilkada berpotensi sebabkan krisis kebangsaan.
“Agar Presiden dan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan mematuhinya sebagai keputusan yang final dan mengikat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 24C Ayat 1 dan 2,” tulis APTIK dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).
Menurut APTIK, kesetiaan pada konstitusi adalah landasan dari tegaknya demokrasi yang sehat dan berkeadaban di Indonesia. Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan dari nilai-nilai konstitusi dan amanah reformasi akan membawa bangsa ini pada kemunduran dan kehancuran moral.
“Demokrasi bukan sekadar prosedur, tetapi harus mencerminkan etika publik yang menghormati hak-hak asasi setiap individu dan menjunjung tinggi keadilan sosial,” lanjut APTIK.
APTIK pun mengimbau Presiden, DPR, seluruh lembaga negara, TNI dan Polri serta partai politik untuk tetap setia pada konstitusi, pada rakyat, dan pada kebaikan bersama (bonum commune). Bukan setia demi kepentingan politik kekuasaan dan ekonomi elite tertentu.
“Kami, perguruan tinggi Katolik di Indonesia yang tergabung dalam APTIK, dengan penuh keprihatinan mengamati perkembangan terkini terkait kondisi demokrasi dan bernegara hari,” tulis APTIK lagi.
APTIK mengimbau seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan merawat demokrasi Indonesia, demi masa depan yang lebih baik, adil, dan bermartabat bagi seluruh rakyat.
Sebagai informasi, sikap DPR yang mencoba menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah lewat revisi Undang-Undang Pilkada diprotes banyak pihak. Pada Kamis (22/8/2024) banyak koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, artis, hingga komedian turun melakukan aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta.
Beberapa petinggi APTIK yang ikut tanda tangan, di antaranya, Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H., LL.M. (Universitas Atma Jaya Yogyakarta/Koordinator Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK);Prof. Dr. dr. Yuda Turana, Sp.S(K). (Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya – Jakarta) ; Prof. Tri Basuki Joewono, Ph.D., (Universitas Katolik Parahyangan – Bandung); Albertus Bagus Laksana, S.J., S.S., Ph.D. (Universitas Sanata Dharma – Yogyakarta); Drs. Kuncoro Foe, Ph.D. (Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya); dan Dr. Klemens Mere, S.E., M.Pd., M.M., M.H., M.A.P., BHK. (Universitas Katolik Widya Karya – Malang). (*/red)
Tags: Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik, Putusan MK, sikap politik, superradio.id, wajib dipatuhi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





