Akademisi Soroti Penghentian Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual
SR, Surabaya – Kebijakan penghentian pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual kembali menjadi sorotan publik. Guru Besar Antropologi Universitas Airlangga, Prof Dra Myrtati Dyah Artaria MA PhD menilai kebijakan ini dapat mengurangi keberanian korban melaporkan tindak kriminalitas.
Menurutnya, penghentian pembiayaan visum berisiko memengaruhi perlindungan substantif korban, terutama akses awal menuju proses hukum. “Visum et repertum memiliki posisi krusial dalam pembuktian kasus kekerasan seksual di proses peradilan. Tanpa visum, korban sering berada pada posisi lemah saat berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujar Prof Myrtati, Senin (9/2/2026) dilansir rri.co.id.
Lebih jauh Prof Myrtati memaparkan mayoritas korban berasal dari kelompok ekonomi tidak mampu sehingga biaya visum mandiri menjadi beban berat. Hambatan biaya dapat mengurangi keberanian korban melapor dan melanjutkan proses hukum.
“Jika korban kesulitan mengakses visum karena biaya, akses keadilan jelas terhambat sejak awal,” katanya. Kondisi ini berpotensi menguntungkan pelaku karena minimnya bukti medis dalam proses hukum.
Situasi tersebut dapat memperkuat normalisasi kekerasan seksual karena pelaku merasa aman dari kemungkinan pelaporan. Dalam jangka panjang, kasus kekerasan seksual berpotensi meningkat karena banyak kejadian tidak tercatat.
Perlindungan korban kekerasan seksual merupakan kewajiban konstitusional dan moral negara, termasuk pembiayaan visum. Negara harus menyiapkan mekanisme alternatif jelas jika kebijakan penghentian pembiayaan tetap diberlakukan.
“Beban pembuktian seharusnya ditanggung negara, bukan korban yang sudah mengalami trauma,” ujarnya. Ia mendorong kerja sama lintas sektor untuk memastikan korban tetap memperoleh layanan visum. (*/rri/red)
Tags: biaya sendiri, Korban Kekerasan Seksual, subsidi, superradio.id, visum
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





