99 Aplikasi Pinjaman Online Diadukan ke LBH Surabaya

Yovie Wicaksono - 25 February 2019
Ilustrasi. Foto : (Tribun Wow)

SR, Surabaya – Sejak dibuka pertama kali pada Jumat (15/2/2019), Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, telah menerima 19 pengaduan pinjaman online dengan jumlah korban 69 orang. Mereka mengadukan 99 apilkasi pinjaman online yang dianggap meresahkan pada saat melakukan tagihan.

Direktur  LBH Surabaya, Abdul Wachid  Habibullah mengatakan, dari 99 aplikasi tersebut, hanya 24 aplikasi saja yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2018. “Data yang saya sampaikan tadi adalah per 22 Februari 2019,” ujarnya kepada Super Radio, Senin (25/2/2019).

Terkait dengan laporan yang sudah diterima, LBH Surabaya akan menyerahkan data tersebut kepada OJK untuk menindaklanjuti layanan pinjaman online yang ilegal. “Karena kita bekerjasama dengan OJK, maka semua data akan kita serahkan,” kata Wachid.

Wachid menambahkan, sebagian besar masyarakat yang melapor ke posko pengaduan berasal dari Surabaya. Mereka rata-rata mengeluhkan proses penagihan layanan pinjaman online yang dianggap berlebihan dan cenderung intimidatif.

LBH Surabaya sendiri siap jika harus mendampingi nasabah pinjaman online apabila ditemukan unsur pidana dalam hal penagihan. “Ya kalau ada unsur pidananya maka kita akan laporkan juga tapi kan harus dengan korban dan kita dampingi ke Polda Jawa Timur. Unsur pidana itu misalnya penagihan yang mengintimidasi dan beberapa pelanggaran lain misalnya UU ITE, namun tentunya harus dengan analisis dulu terkait dengan unsur pidana,” terang Wachid.

Posko Pengaduan ini akan terus dibuka hingga batas waktu yang belum ditentukan, mengingat banyaknya masyarakat yang melaporkan layanan pinjaman online ke LBH Surabaya. (ng/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.