31 ASN Dipecat Karena Sering Bolos

Menteri PAB RB Asman Abnur (foto : Superradio/Niena Suartika)
SR, Jakarta – Badan Pertimbangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (BAPEK) memutuskan memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) 31 ASN. Mereka dinilai melanggar aturan karena tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.
“Dari 35 ASN, 31 orang diputuskan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau PDHTAPS. ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya,“ kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur.
Keputusan ini diambil karena pemerintah tetap konsisten dalam melakukan pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk dalam memberikan sanksi.
Asman mengatakan, dalam sidang BAPEK kali ini, masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS yaitu kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” katanya.
Ia berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu, Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya.
”Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya,” kata Asman.(ns/red)
Tags: aparatur sipil negara, asn, dipecat, menteri pan rb, sering bolos
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.