14 Tahun Lumpur Lapindo, Ini Perkembangannya

Yovie Wicaksono - 29 May 2020
Aksi Peringatan 14 Tahun Lumpur Lapindo di atas tanggul, Jumat (29/5/2020). Foto : (JATAM Nasional)

SR, Sidoarjo – Semburan lumpur Lapindo yang berlangsung tanpa henti sejak 29 Mei 2006, merupakan potret bagaimana bencana industri akibat tambang menghadirkan kesengsaraan dan bangkrutnya infratruktur sosial-ekologis.

Kejadian ini tidak hanya berhasil menenggelamkan lahan, bangunan dan kampung warga, lebih dari itu, teror yang dihadirkan juga terus berlanjut dan meluas. Salah satu persoalan yang kemudian dilupakan adalah fakta degradasi kondisi lingkungan di wilayah semburan lumpur Lapindo.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim, Rere Christanto mengatakan, penelitian WALHI Jatim sejak 2008 hingga 2016, menunjukkan tanah dan air di area sekitar lumpur panas mengandung PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon) hingga dua ribu kali lipat di atas ambang batas normal. PAH ini adalah senyawa organic yang berbahaya dan bersifat karsinogenik (memicu kanker).

Sedangkan menurut laporan tim kelayakan permukiman yang dibentuk Gubernur Jatim, level pencemaran udara oleh hydrocarbon mencapai tingkat delapan ribu hingga 220 ribu kali lipat di atas ambang batas.

Pada tahun 2016, penelitian logam berat yang dilakukan WALHI Jawa Timur menunjukkan level timbal (Pb) dan Cadmium (Cd) pada air sungai Porong mencapai angka 10 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan di lingkungan.

“Bukan hanya di air saja, level tinggi logam berat juga ditemukan dalam tubuh biota di sungai Porong yang dijadikan buangan untuk semburan lumpur Lapindo. Pada penelitian WALHI Jatim di tahun 2016, di dalam tubuh udang ditemukan kandungan Timbal (Pb) 40-60 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan, dan kandungan Kadmium (Cd) 2-3 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan,” ujar Rere, Jumat (29/5/2020).

Kontaminasi logam berat juga terkonfirmasi ada dalam sumur warga di desa-desa sekitar semburan lumpur Lapindo. Pada pembacaan dari dua desa, yakni Gempolsari di kecamatan Tanggulangin dan Glagaharum di Kecamatan Porong, ditemukan kandungan timbal (Pb) 2-3 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan, dan kandungan kadmium (Cd) hingga 2 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan.

“Ini mengakibatkan air sumur di sekitar semburan lumpur Lapindo tidak bisa dipakai sebagai konsumsi untuk air minum warga,” katanya.

Sementara itu, hasil pemantauan udara yang dilakukan juga menemukan gas Hidrogen Sulfida (H2S) dan Klorin (Cl2) pada udara di seputaran lumpur Lapindo. Pada pemeriksaan udara dengan menggunakan alat eco-checker di lima titik berbeda ditemukan bahwa level H2S hingga mencapai angka 85 ppb, sedangkan Cl2 hingga mencapai angka 5 ppb.

“Jika memadukan temuan logam berat, gas dan PAH pada wilayah sekitar semburan lumpur Lapindo yang menunjukkan tingkat cemaran yang kuat, dapat diduga memberikan pengaruh terhadap kualitas kesehatan warga yang masih beraktivitas di sekitar semburan lumpur Lapindo,” ujarnya.

Rere mengatakan, indikasi menurunnya derajat kesehatan warga bisa dilihat dari melonjaknya jumlah penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) di Puskesmas Porong dan Jabon. Di wilayah Puskesmas Jabon data penderita ISPA melojak 150 persen dari kondisi normal (dari rata-rata 60 kasus menjadi 170 kasus). Sedangkan di Puskesmas Porong dari rata-rata 20 ribu kasus pada tahun 2005 menjadi 50 ribu kasus pada tahun 2007.

“Hasil pemeriksaan kesehatan pada Maret 2020 terhadap 30 orang warga yang tinggal di sekitar semburan lumpur Lapindo, ditemukan indikasi kuat buruknya kualitas air yang menjadikan warga rentan terhadap infeksi saluran kencing,” kata Rere.

“Penyakit infeksi saluran pernafasan juga menempati peringkat pertama penyakit paling banyak di tiga puskesmas sekitar semburan lumpur, yakni Tanggulangin, Jabon, Porong. Ini juga makin menempatkan warga dalam posisi rentan saat pandemi Covid-19 seperti saat ini,” imbuhnya.

Namun, Rere menilai, sejak awal terjadi upaya pengerdilan, dimana kasus ini hanya semata-mata soal tenggelamnya tanah dan bangunan, bukan pada hilangnya hak-hak warga akibat semburan lumpur tersebut.

“Pemerintah bersama PT Lapindo Brantas (Bakrie Group) menggiring penyelesaian permasalahan ini dengan pemberian kompensasi ganti rugi yang sebenarnya adalah proses “jual-beli paksa” lahan dan bangunan serta mengabaikan permasalahan mendasar, yakni hilangnya hak-hak warga akibat semburan lumpur Lapindo,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme jual-beli paksa yang dianggap menyelesaikan permasalahan ini sejatinya hanyalah penenggelaman masalah yang sesungguhnya bahwa bencana semburan lumpur Lapindo adalah Bencana Industri.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bencana-bukan-alami salah satunya berupa gagal teknologi dan gagal modernisasi. UN-ISDR (United Nation of International Strategies for Disaster Reduction) mendefinisikan kegagalan teknologi (technological hazard) sebagai: “Semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan atau industri” sehingga bencana industri merupakan bagian dari bencana yang disebabkan oleh tangan manusia, yang termasuk socio technical disaster.

“Bencana bukan alami atau bencana industri ini tidak hanya terjadi pada semburan lumpur Lapindo. Khususnya di wilayah yang kaya akan konsesi tambang, bencana industri ini selalu terjadi. Sayangnya, bencana industri pertambangan ini kerap kali tidak diakui oleh para pelaku pertambangan, bahkan juga oleh penyelenggara Negara,” tandasnya.

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Ki Bagus Hadikusuma mengatakan situasi pengabaian keselamatan rakyat dari ancaman bencana industri semacam ini telah terus-menerus berulang. Meluasnya industri ekstraktif terus memicu laju krisis sosial-ekologis meningkat tajam dalam bentuk yang semakin kompleks dan rumit.

“Hal ini salah satunya dipicu oleh terus lahirnya regulasi yang mempromosikan dan melindungi industri ekstraktif, yang tidak berpihak terhadap keselamatan ruang hidup rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, mengenang 14 tahun semburan lumpur Lapindo, yang juga dirayakan sebagai Hari Anti Tambang ini bukanlah sekadar peringatan hari-hari besar yang hampir dirayakan setiap tahun berganti.

“Hari ini kita dipaksa berpikir keras, mengapa akumulasi industri ekstraktif masih terus berjalan, padahal di saat yang sama, bencana industri selalu membayangi di setiap prosesnya,” katanya.

“Dalam situasi genting seperti saat ini, sudah saatnya menghentikan pertumbuhan dan penyebaran sektor pertambangan di seluruh kepulauan Indonesia demi menjamin keselamatan segala kehidupan termasuk manusianya. Kami menegaskan untuk menghentikan proteksi dan promosi industri pertambangan di seluruh kepulauan Indonesia,” tandasnya. (fos/red)

Tags: , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.