Warga Lakardowo Lakukan Uji Bor Tanah untuk Buktikan Adanya Pencemaran

Yovie Wicaksono - 31 December 2017
Petugas dari tim ITS melakukan uji bor tanah pada lahan warga yang diduga tercemar limbah B3 di Desa Lakardowo (foto : Superradio/Srilambang)

SR, Mojokerto – Warga Desa Lakardowo yang tergabung dalam Penduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo Bangkit), terus berupaya memperjuangkan hak hidupnya di tengah lingkungan yang bersih dan sehat.

Penolakan terhadap pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) terus dilakukan dengan mencari bukti pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan. Seperti melakukan pengeboran untuk mengambil sample atau contoh material tanah, di lokasi sekitar pabrik yang diduga menimbun limbah B3 secara tidak benar.

“Mencari bukti pencemarannya, sampai sejauh mana sih pencemaran dari timbunan tersebut. Kalau yang di luar area perusahaan, di ladang warga ini hanya disewa untuk pembakaran limbah popok,” kara Nurasim, salah seorang warga Desa Lakardowo.

Bersama LSM lingkungan hidup Ecoton (Ecological Obsevation and Wetlands Conservation), dibantu tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, melakukan pengeboran di 5 titik, diluar wilayah perusaan atau pabrik pengolahan limbah B3. Pengambilan contoh meterial tanah dengan cara dibor ini untuk mengetahui komposisi material tanah, serta ada tidaknya kadar logam berat pada tanah.

“Ini didukung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur atas rekomendasi Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, didukung tim dari ITS,” lanjut Nurasim.

ITS diminta melakukan pengeboran tanah, serta menganalisa contoh tanah yang diambil pada kedalaman nol hingga sepuluh meter.

“Ini untuk ambil sample dari kedalaman nol meter sampai sepuluh meter. Tujuannya nanti untuk dibawa di laboratorium. Kalau kita kan diminta dari ITS, jadi nanti dibawa ke ITS,” kata Harno, petugas pengawas dari Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan, ITS.

Sedangkan sample lain juga diambil oleh Ecoton bersama Pendowo Bangkit, dan diujikan di laboratorium di Black Smith Institute Jakarta.

“Kalau memang ada material asing berarti itu kan ada aktivitas penimbunan limbah yang tidak memiliki izin, karena perusahaan ini tidak memiliki izin penimbunan. Dia hanya memiliki izin pemanfaatan, pengolahan dan pemusnahan. Ya bisa saja (dituntut) kalau memang hasilnya menunjukkan ada bukti yang mengarah ke pelanggaran izin ya, mereka melakukan penimbunan tanpa izin, itu kan tentu pelanggaran Undang-undang, di UU 32/2009 maupun PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3,” terang Daru Setyo Rini, Manajer Riset Ecoton.

Sejak dua tahun terakhir, warga Desa Lakardowo berjuang menuntut penutupan pabrik pengolahan limbah B3 yang ada di desanya, karena dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan. Sementara itu pihak perusahaan menolak disebut melakukan pencemaran lingkungan, namun menolak membuka diri untuk dilakukan uji bor tanah sebagai bukti tidak pernah menimbun limbah B3 secara langsung.

Sementara itu, Kepala Desa Lakardowo, Utomo mengatakan, persoalan limbah B3 yang ada di desanya diharapkan dapat segera selesai, agar warga desa terbebas dari ancaman bahaya limbah B3 dan konflik sosial yang terjadi akibat pro dan kontra.

“Harapan semua ya, inginnya ya apa yang terdampak di Lakardowo ini cepat selesai. Dan masalah disini kan banyak, sesama warga kan saling bermusuhan. Intinya kan permasalahan ini ingin cepat selesai. Disini kan dugaannya banyak timbunan, timbunan ini harapan saya kan diambil kembali sama pemerintah, iya dibongkar,” kata Utomo.(ptr/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.