DPRD Jatim Setujui Penyertaan Modal Jamkrida Rp100 Miliar

Rudy Hartono - 23 June 2026
Juru bicara Komisi C, Hermin saat menyampaikan laporan Komisi ((sumber: rri)

SR, Surabaya – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, setujui alokasi penyertaan modal sebesar Rp100 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT Jamkrida Jatim Perseroda). Hal itu disampaikan juru bicara Komisi C, Hermin pada rapat paripurna Laporan Komisi C terhadap Raperda Penyertaan Modal Perseroda, Senin (22/6/2026).

Pada laporan Komisi C bidang Keuangan, Hermin menjelaskan, Raperda ini disusun dengan tujuan strategis. Untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperluas kontribusi PT Jamkrida Jatim (Perseroda) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Serta perluasan akses keuangan bagi masyarakat Jawa Timur, terutama sektor mikro dan usaha kecil,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, ditetapkan bahwa modal dasar PT Jamkrida Jatim (Perseroda) sebesar Rp600 miliar, dengan total penyertaan modal yang telah disetor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga saat ini mencapai Rp179,5 miliar. Ke depan, Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar.

“Adapun realisasi alokasi penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan dan operasional PT Jamkrida Jatim (Perseroda) sebagai penerima penyertaan modal,” tuturnya.

Raperda ini mengatur, bahwa sebelum dilaksanakannya penyertaan modal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib melakukan analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko. Serta memastikan tersusunnya rencana bisnis (business plan) yang komprehensif dari PT Jamkrida Jatim (Perseroda).

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap keputusan investasi daerah didasarkan pada kajian yang objektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Komisi C juga mencatat, dalam Raperda ini menegaskan bahwa Gubernur melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal. Dan kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah yang membidangi pengawasan.

“Komisi C menggarisbawahi pentingnya pembinaan dan pemantauan berkala, termasuk evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan BUMD, dan efektivitas pemanfaatan modal daerah,” tandasnya. (*/rri/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.