Utang 6 Juta Petani dan Nelayan Diputihkan, Begini Kreteria dan Syaratnya

Rudy Hartono - 31 October 2024
Ilustrasi - Petani merontokkan padi menggunakan cara manual setelah panen di salah satu lahan pertanian di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (15/10/2024). (foto:antara)

SR, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang kredit macet bagi 6 juta petani, nelayan dan UMKM. Dengan penghapusan utang ini, sehingga mereka dapat kembali mengakses pembiayaan untuk keberlanjutan usaha.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa regulasi penghapusan kredit macet tersebut akan segera ditandatangani oleh Prabowo. Dijelaskan program penghapusan utang ini tidak akan diberikan kepada semua petani, nelayan, dan UMKM, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Utamanya akan berlaku bagi pihak-pihak yang memang pernah dirugikan akibat keadaan force majeur seperti bencana maupun benar-benar tidak mampu. Harapannya, mereka bisa lagi berproduksi demi suksesnya program swasembada pangan.

Setelah menerima pemutihan utang, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali mendapatkan akses pembiayaan untuk mendukung usaha mereka.

Namun, mencegah kredit macet di masa depan, pemerintah merencanakan pemberian pembiayaan melalui koperasi, sehingga anggota koperasi dapat saling mengawasi.

“Ke depan, pembiayaan harus disalurkan melalui kelompok koperasi dan tidak langsung ke individu. Kami akan segera mengusulkan aturan ini kepada Presiden,” tambah Ferry.

Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sadar Subagyo, menyambut baik rencana ini. Dengan penghapusan kredit macet, akses pembiayaan akan lebih mudah tanpa beban utang lama.

“Kami berharap program ini cepat terealisasi untuk mempermudah kredit bagi kelompok-kelompok yang ingin berusaha di sektor pangan, dengan kredit tanpa agunan yang bisa dibayar setelah panen,” ujar Sadar.

Sadar juga menekankan pentingnya pemberian kredit melalui kelompok seperti koperasi untuk mencegah moral hazard di masa depan. “Kita perlu belajar dari pengalaman lalu, sehingga kredit harus dikelola dalam kelompok untuk saling mengawasi,” kata Sadar.

Munculnya ide penghapusan utang petani bermula dari analisis adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo bahwa jutaan petani dan nelayan masih terbebani oleh utang lama yang berakar dari krisis moneter yang pernah melanda Indonesia. Mereka kini kesulitan kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali data mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan mereka langsung ditolak.

Pihak perbankan memberi respons positif dengan membentuk pencadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN. Penghapusan diutamakan bagi debitur petani, nelayan, UMKM yang jatuh ke non performing loan (NPL) disebabkan oleh force majeure (bencana) atau terdampak Covid-19. (*/ant/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.