Transportasi Umum Inklusif: Ketika Akses Bukan Pilihan, Tapi Hak

SR, Surabaya – Bagi sebagian orang, berpindah dari satu tempat ke tempat lain mungkin hanyalah rutinitas. Namun bagi penyandang disabilitas, akses terhadap transportasi publik bisa menjadi penghalang terbesar untuk mandiri.
Transportasi inklusif bukan sekadar fasilitas tambahan, ini adalah hak dasar yang menentukan apakah seseorang bisa bekerja, belajar, dan hidup setara di masyarakat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan United Nations Department of Economic and Social Affairs (UNDESA) secara konsisten mendorong negara-negara untuk membangun sistem transportasi publik yang inklusif.

Dalam Disability and Development Report 2023, UN menyebut bahwa penyandang disabilitas di banyak negara masih mengalami hambatan serius dalam mengakses transportasi karena infrastruktur yang tidak ramah dan kurangnya pelatihan bagi petugas layanan publik.
Beberapa negara seperti Kanada, Inggris, dan Jepang telah menjadikan inklusi sebagai standar wajib. Di Toronto, semua bus dilengkapi lantai rendah dan lift otomatis. Sementara itu di Inggris, sistem “Dial-a-Ride” dan “Taxicard” memberi layanan antar jemput khusus bagi difabel.
Indonesia sendiri sudah menunjukkan kemajuan di beberapa kota, namun pemerataan layanan masih menjadi tantangan. Data dari Kementerian Perhubungan RI mencatat bahwa masih banyak terminal dan moda transportasi antarkota yang belum dilengkapi ramp, guiding block, atau informasi audio visual yang memadai.
Transportasi inklusif adalah fondasi dari kehidupan yang mandiri dan bermartabat. Bukan soal keistimewaan, tapi kesetaraan. Karena semua orang, tanpa kecuali, berhak untuk sampai ke tujuannya—tanpa hambatan yang seharusnya bisa dihapuskan. (*/dv/red)
Tags: disabilitas, Inklusif, superradio.id, terminal, transportasi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.