Tolak Reklamasi, Walhi Ungkap Cara Warga Jember Taklukkan Proyek Nasional
SR, Surabaya – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim Eka Wahyu Setyawan menengarai gigihnya PT Granting Jaya sosialisasikan proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) karena telah mengantongi predikat Proyek Strategis Nasional. Status PSN ini seperti ‘surat sakti’ untuk menerabas atau melanggar RTRW kota maupun provinsi.
“Bermodal PSN, proyek SWL akan melakukan reklamasi pesisir Wonorejo, tidak peduli meski kawasan itu zona konservasi. PSN seakan akan bisa membatalkan pengesahan RTRW daerah, itu sungguh memprihatinkan,” kata Eka Wahyu dalam diskusi bertema “Diskusi Publik Surabaya Waterfront Land” di pelataran kantor Kontras Surabaya, Selasa (17/9/2024) malam.
Kendati PSN sulit ditumbangkan karena memakai payung hukum Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2023 dan ditopang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun Eka Wahyu optimistis PSN bisa dibatalkan jika masyarakat sipil bersatu mendesak pemerintah pusat.
Salah satu wacana yang bisa dilakukan masyarakat adalah melalui pendekatan politis dengan melibatkan kepala daerah sebagai satu pimpinan dari masyarakat seluruh kabupaten/kota/provinsi. “Masih ada peluang menolak PSN SWL yaitu melalui dukungan dan komitmen kepala daerah setempat dalam hal ini wali kota Surabaya dan gubernur jawa timur. Sikap dan komitmen Kepala daerah itu sangat mungkin didengarkan oleh pemerintah pusat,” kata eka wahyu.
Dikatakan wahyu, cara itu pernah berhasil dilakukan oleh Bupati Jember dr Faida (Bupati Jember periode 2016-2021). Kala itu dia bersama warga Jember menolak keberadaan proyek tambang emas di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. “Bu Faida mewakili rakyat Jember menghadap ke Menteri ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral) dan dia berhasil mendesak agar izin usaha tambang emas di sana dicabut,” ungkap eka wahyu.
Mencermati kasus tambang emas di kecamatan Silo, Eka Wahyu meyakini cara yang ditempuh warga Jember bisa menjadi model yang juga bisa juga diusahakan oleh masyarakat sipil Surabaya dan sekitarnya untuk menolak PSN SWL.
Untuk itu, diperlukan argumentasi yang meyakinkan ditujukan kepada kepala daerah bahwa PSN SWL lebih banyak dampak negatif daripada manfaatnya bagi masyarakat maupun bagi lingkungan hidup.
“Kepala daerah harus bisa diyakinkan bahwa rakyat lebih mendukung program walikota surabaya dan gubernur jatim yang disusun berdasarkan RPJMD ketimbang PSN nota bene proyek yang hanya akan memberi keuntungan pengusaha dan segelintir elit pusat saja,” papar eka wahyu.
Dalam diskusi publik itu, hadir juga sebagai panelis adalah Fahmi Ardiyanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya serta Misbahul Munir dari Kesatuan Nelayan Tani Indonesia (KNTI) Jatim.
Banyak dampak negatif
Sementara itu ketua masyarakat maritim Jatim, Ali Yusa, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap 21 item yang merupakan dampak PSN SWL yang akan rencananya dikerjakan dalam kurun 20 tahun.
Ditambahkan Ali Yusa, manfaat PSN SWL sangat kecil dibandingkan kerugiannya. Salah satunya manfaat finansial berupa hasil bagi pendapatan pusat untuk pemda hanya sebesar 25 persen dari keuntungan PSN. Pendapatan itu baru akan diberikan setelah 20 tahun PSN berakhir. “Sementara kerugian ekologi laut, ekologi pesisir dan ekosistem pesisir laut akan terjadi seketika saat PSN dikerjakan. Jadi keuntungan mungkin miliaran rupiah tapi kerugiannya trilliunan rupiah, belum hilangnya atau punahnya berbagai kekayaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di kawasan pesisir laut,” kecam Yusa yang juga hadir sebagai peserta diskusi malam itu.
Atas kerisauannya itu, Yusa sebagai bagian dari Aliansi Masyarakat Peduli Surabaya mengajak seluruh masyarakat sipil Surabaya yang peduli lingkungan dan kehidupan masyarakat nelayan untuk terus menggaungkan penolakan reklamasi pantai utara dan timur Surabaya oleh PSN dalam bentuk proyek SWL. (ton/red)
Tags: psn, superradio.id, surabaya waterfront land, tolak reklamasi, WALHI Jatim
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.