Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

Rudy Hartono - 19 June 2024

SR, Jakarta – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah ditandatangani. Oleh karenanya, Satgas akan segera melakukan tindakan-tindakan dan kegiatan berkaitan dengan pemberantasan judi daring.

“Kita telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera kita kerjakan,” ujar Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto pada konferensi Pers Rakor Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Tugas pertama, kata Hadi, Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasil analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.

“Hal ini tentunya kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” kata Hadi.

Tugas kedua, Satgas akan menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Menko Hadi menjelaskan, modus saat ini adalah pelaku yang mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online. “Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke Bandar,” katanya.

Sesuai data demografi, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun sebanyak 80 ribu (2%), pemain judol usia 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebanyak 440 ribu (11%), pemain judol usia 21 tahun sampai 30 tahun sebanyak 520 ribu (13%), pemain judol usia 30 tahun sampai 50 tahun sebanyak 1,64 juta (40%), dan pemain judol usia 50 tahun ke atas sebanyak 1,35 juta (30%). Rata-rata para pemain tersebut berasal dari ekonomi menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,7 juta.

“Cluster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah antara 10 ribu sampai dengan 100 ribu. menurut data, untuk cluster nominal transaksi kelas menengah ke atas antara 100 ribu sampai 40 miliar,” kata Hadi.

Tugas ketiga, Satgas akan menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online. Modusnya yaitu top up di supermarket. “Yang akan dilakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa untuk permainan judi online. Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online,” kata Hadi.

Mantan Panglima TNI menyampaikan bahwa Satgas akan menurunkan Polri dan TNI untuk terus melakukan upaya pencegahan, utamanya melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman-ancaman judi online.

“Kami akan kerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya memastikan seluruh anggota Satgas berjalan di satu rel yang sama untuk mencapai tujuan kita bersama,” kata Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam dan Wakil Ketua Satgas yaitu Menko Polhukam. Adapun anggotanya yaitu Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Kepala Bareskrim Polri sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum. (ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.