Terkait Penanganan Covid-19, Ini Desakan Koalisi Masyarakat Sipil pada Pemerintah

Yovie Wicaksono - 22 March 2020
Ilustrasi. Foto : (Reuters)

SR, Jakarta – Melihat penanganan Covid-19 hingga 20 Maret 2020, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk mengubah ketertutupan informasi dan pengetesan Covid-19 agar data yang tersaji adalah data realtime. Melihat tes kepada beberapa pejabat maka hal ini dimungkinkan.

Anis Hidayah dari Migrant Care yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, poin kelima Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang menyebutkan bahwa “informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Covid-19” ini telah menyulitkan identifikasi dan berpotensi menyembunyikan magnitude/tingkat keseriusan persoalan.

“Keterlambatan identifikasi ini membuat penanganan terhadap korban lambat atau bahkan tidak ada dan mengakibatkan kemungkinan sembuh hilang. Kelambatan identifikasi ini juga menyebabkan korban tetap bepergian dan berinteraksi dengan banyak orang karena tidak mengetahui sudah terjangkit virus,” ujarnya melalui keterangan yang diterima Super Radio, Sabtu (21/3/2020).

Akibatnya, seluruh rancangan untuk memperlambat penyebaran virus dan menurunkan angka yang tertular akan gagal.

Pihaknya juga mendesak keterbukaan informasi, termasuk lokasi pasien terinfeksi dan riwayat perjalanan. Keterbukaan informasi ini perlu dilakukan dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi pasien.

Kemudian pihaknya mendesak pemerintah untuk memperjelas mekanisme dan efektivitas tes massal dan tidak membebankan biayanya kepada rakyat. Pemerintah tidak boleh menggunakan tes kit yang belum teruji validitasnya dalam menguji warga. Selain itu, pemerintah juga harus memprioritaskan pemeriksaan bagi orang yang pernah terpapar atau berinteraksi dengan pasien positif.

“Pelayanan pemeriksaan di fasilitas kesehatan perlu mendahulukan kelompok yang rentan terkena infeksi, seperti warga yang berusia lanjut dan memiliki riwayat gangguan pernafasan, termasuk asma. Implementasi tes massal hanya akan efektif jika dibarengi dengan keseriusan melakukan penelusuran riwayat kontak dan perjalanan dari orang yang dinyatakan positif COVID-19,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Pusat juga harus memastikan ketersediaan seluruh alat pelindung diri (APD) dan fasilitas yang dibutuhkan bagi para tenaga kesehatan (dokter dan perawat), dan tenaga administrasi. APD bagi tenaga medis adalah upaya menjamin perlindungan bagi keselamatan mereka. Ketersediaan APD bagi para dokter dan perawat yang bekerja bersifat absolut dan tidak dapat ditolerir.

Selain itu, keputusan yang diambil pemerintah terkait penanganan penyebaran Covid-19, termasuk penetapan karantina zonasi harus diputuskan berdasarkan rekomendasi para ahli kesehatan dan bukan atas dasar politis atau alasan lain.

“Tugas pemerintah adalah mengamankan dan melaksanakan rekomendasi terbaik berdasarkan data ilmiah demi kepentingan kesehatan publik. Jika karantina zonasi ditetapkan, pemerintah perlu memastikan ketersediaan pasokan logistik dan transportasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, otoritas juga perlu menjamin mobilitas untuk petugas medis dan profesi lain yang dibutuhkan banyak orang, termasuk jurnalis yang bekerja guna memastikan agar publik tetap mendapatkan informasi yang terpercaya dan akurat.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Menteri Dalam Negeri untuk meminta Kepala Daerah dalam menggerakkan dan memaksimalkan peran perangkat pemerintahan seperti  camat, lurah, hingga RT dan RW dalam menginformasikan dan menyosialisasikan kebijakan social distancing dan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona

“Kami juga mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi bersama-sama masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dan segera mengambil keputusan strategis untuk mencegah penyebaran virus corona dan dampaknya demi keselamatan seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Sekedar informasi, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lokataru, Migrant Care, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia (TII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.