Tekan Angka Korupsi, Pemkot Surabaya Gandeng KPK Genjot Integritas Asn
SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menggelar “Sosialisasi Penguatan Integritas Budaya Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi bagi Pemerintah Kota Surabaya” di Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot, Selasa (16/9/2025).
Tak tanggung-tanggung, pihaknya menghadirkan KPK untuk langsung memberikan pendidikan anti korupsi pada ratusan OPD, ASN, lurah, hingga camat yang datang.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, tujuan acara guna menggenjot dan menguatkan integritas seluruh bagian pemerintah kota Surabaya. Terlebih sebelumnya nama Pemkot sempat tercoreng karena ada 15 laporan dugaan pungli oleh pejabat Pemkot.
Untuk itu, selain tanda-tangan komitmen anti pungli pada Selasa (9/9/2025) yang lalu, pihaknya akan terus melakukan pencegahan hingga pengawasan ke seluruh lini.
“Ini harus bagian yang bisa merubah dan menjadi bagian dari kepercayaan masyarakat untuk menjalankan apapun. Karena itu saya berharap dengan sosialisaai ini, mulai detik ini juga, mulai kemarin yang kita lakukan penandatanganan itu tidak ada lagi permintaan uang,” sebutnya saat memberi sambutan.
Eri menegaskan tiap tindakan korupsi akan ditindak tegas. Ia akan langsung memecat siapapun yang terbukti melakukan pungli ataupun tindak korupsi lain di pemerintahannya.
“Ayo kita jaga nama pemerintah kota surabaya, kita jaga yang terbaik kepercayaan masyarakat, yang diberikan kepada kita untuk menjalankan pemerintahan ini untuk pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan temuan KPK. Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK, Asesor Kompetensi LSP KPK Sugiarto menyebut berdasarkan statistik Tipikor yang ditangani KPK per 22 April 2025 tercatat, jenis korupsi paling tinggi adalah gratifikasi/penyuapan dengan jumlah 83 persen, diikuti pengadaan barang 25 persen, penyalahgunaan anggaran 3 persen, TPPU 4 persen, perizinan 2 persen, dan perkara perkara lainnya.
Dan lingkup pemerintahan mendominasi jumlah perkara selama 2025. “Jumlah perkara berdasarkan profesi dipegang swasta dengan 483 kasus, eselon I-IV 437, anggota DPR dan DPRD 363, lain-lain 245, walikota/bupati/wakil 171, kepala lembaga/kementerian 41, hakim 31, gubernur 30, pengacara 19, dan lainnya,” tuturnya.
Ia menyebut, gratifikasi sangat dekat dengan korupsi dan bisa menjadi akar korupsi sehingga perlu perhatian khusus. “Survei 2019 baru 17 persen yang melaporkan gratifikasi alasannya ucapan terima kasih, budaya timur, sudah selesai prosesnya, tidak berpengaruh, gaji pegawai belum cukup,” sebutnya.
Untuk itu pihaknya mengingatkan pemkot pentingnya transparansi kebijakan. Meningkatkan ketaatan hukum. Menanamkan kejujuran, disiplin, kesederhanaan pada seluruh lini Pemkot Surabaya.
“Bagaimana transparan Walikota minimal harus taat hukum kalau ASN sudah digaji, kalau melakukan, yang kedua silahkan mengingatkan orang orang di sekitar kita,” jelasnya. (hk/red)
Tags: cegah, korupsi, kpk, pemkot surabaya, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





