Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk Dibebastugaskan
SR, Surabaya – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur membebastugaskan Taufiqurrahman sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk, setelah KPK menetapkan yang bersangkutan selaku Bupati Nganjuk sebagai tersangka.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kusnadi mengatakan, pembebasan tugas Taufiqurrahman sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Nganjuk merupakan bagian dari sikap partai yang tegas terhadap kader yang melanggar 1 dari 3 tindak pidana yang tidak dapat dimaafkan.
“Pak Taufiqurahman sudah melanggar 1 dari larangan partai yaitu korupsi, dan beliau tersangkut kasus itu, Maka partai membebastugaskan pak Taufiqurrahman sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk,” kata Kusnadi, Jumat (3/2/2017).
Sesuai kebijakan Ketua Umum ibu Megawati serta instruksi dari DPP, itu tidak dapat dimaafkan, sehingga partai harus mengambil sikap dan keputusan. Kepada siapa pun sikap itu, saat dia ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kusnadi.
Meski menghormati asas praduga tidak bersalah, sikap tegas itu sudah menjadi keputusan partai yang harus diikuti seluruh kader. Kusnadi menegaskan bahwa partai tidak akan berpihak pada kader yg melanggar pidana, terlebih 4 kejahatan yang tidak dapat dimaafkan, yaitu korupsi, narkoba, terorisme, dan kejahatan pedofilia yang sedang dalam pendalaman DPP.
“Anggota partai masih, sampai menunggu inkrah atau kekuatan hukum tetap. Kalau sebagai Bupati kita tidak menjangkau sampai kesana karena itu pilihan langsung oleh rakyat,” tegas Kusnadi.
Selanjutnya DPD PDI Perjuangan menunjuk Budi “Kanang” Sulistyono yang juga Bupati Ngawi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk. Selama 3 bulan, Pelaksana Harian akan bertugas menyiapkan Calon Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjut hingga definitif.
“Suratnya sudah turun tanggal 26 Januari 2017, ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen,” tandas Kusnadi.(ptr/red)
Tags: dibebastugaskan, korupsi, nganjuk, PDI Perjuangan, taufiqurrahman
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.