Tebang Pilih Eksekusi Pembongkaran Saluran Jl Rungkut Tengah 3 Surabaya
SR, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Surabaya kuasa hukum M Taukhid menilai pelaksanaan pembongkaran saluran air Jl Rungkut Tengah 3 Surabaya oleh petugas Kecamatan Gunung Anyar tidak sesuai dengan hasil keputusan Komisi C DPRD Kota Surabaya.
“Saya melihat pelaksanaan pembongkaran saluran di lapangan pada hari Rabu 26 Juni 2024 sejak pukul 09.00 WIB, tapi proses pembongkaran tidak menyentuh tembok pembatas yang menjadi pokok persoalan,” ungkap Nanang Sutrisno SH, advokat dari BBHAR PDI Perjuangan Kota Surabaya melalui rilis yang diterima Superradio.id, Kamis (27/6/2024).
Atas pelaksanaan pembongkaran itu, Nanang protes karena pembongkaran tidak menyentuh tembok pembatas yang menjadi pokok persoalan sebagaimana hasil Komisi C pada Senin tanggal 10 Juni 2024.
Nanang juga meminta klarifikasi kepada Sekretaris Kecamatan Gunung Anyar, M Zacky yang memimpin kegiatan itu. Namun protes diabaikan karena Zacky menganggap bahwa masalah tembok adalah masalah privat dan bukan tanggung jawab Kecamatan Gunung Anyar.
Respons pihak Kecamatan Gunung Anyar yang tebang pilih itu menjadi catatan yang akan dilaporkan ke Komisi C DPRD Kota Surabaya. “Kami sudah melaporkan ketidaksesuaian pelaksanaan eksekusi kepada Komisi C DPRD Kota Surabaya dan dalam waktu dekat Komisi C akan memanggil pihak terkait,” kata Nanang Sutrisno. (*/red)
Tags: BBHAR PDIP Surabaya, kecamatan Gununganyar, pembongkaran saluran, Rungkut Tengah 3 Surabaya, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





