Tayangkan Iklan Kesehatan, KPI Panggil Lima Stasiun TV Swasta

Yovie Wicaksono - 15 June 2017
Ilustrasi

SR, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta memanggil lima stasiun televisi swasta setelah menerima pengaduan dari Kementerian Kesehatan terkait tayangan iklan yang banyak melanggar peraturan kesehatan. Lembaga penyiaran tersebut adalah TV One, MNC, O’Channel, JakTV dan Elshinta TV.

Lima stasiun televisi swasta itu telah menyiarkan sejumlah iklan pengobatan tradisional dan produk berklaim manfaat kesehatan yang dianggap menyesatkan publik. Iklan produk kesehatan tradisional yang melanggar aturan kesehatan tersebut adalah Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih dan Mega6.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi menjelaskan ciri umum iklan yang melanggar peraturan dan menyesatkan, di antaranya mengandung pesan bersifat superlatif, berlebihan dan menggunakan testimoni pengguna/klien. Dikatakan, iklan tersebut mengesankan ilmiah dengan gambar video anatomi tubuh atau penyakit sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat awam atas penyakit serius dan kronis.

“Iklan juga menggunakan endorser dokter atau tenaga kesehatan atau seakan-akan menyerupai dokter atau tenaga kesehatan. Bahkan iklannya tanpa ragu memberikan janji kesembuhan dari berbagai penyakit,” kata Oscar di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Oscar mengatakan, Kemenkes telah menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur iklan kesehatan baik UU Kesehatan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan. Dengan aturan tersebut, pihak yang berwenang seperti Komisi Penyiaran Indonesia atau Dinas Kesehatan dapat menindak pelanggaran pengiklan.

“Kemenkes tidak hanya membuat regulasi. Kita langsung bekerja nyata, menjalin komunikasi dan melaporkan pelanggaran iklan kepada KPI. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Di samping itu, Kemenkes juga mengajak seluruh pihak berwenang di antaranya KPI, KPID, Lembaga Sensor Film, Dewan Pers, Badan POM dan pihak lain bersama-sama melakukan pengawasan iklan kesehatan.

“Kita berproses membentuk gugus tugas pengawasan iklan lintas instansi. Kami mengimbau masyarakat juga membantu melaporkan pelanggaran iklan yang disiarkan di televisi, radio dan media lain,” jelas Oscar.

KPID Jakarta mengonfirmasi beberapa iklan kesehatan di lima stasiun televisi tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Undang-undang Penyiaran, Pedoman Program Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPPSPS), UU Kesehatan, Etika Pariwara Indonesia, dan UU Perlindungan konsumen.

Koordinator Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Leanika Tanjung mengatakan pasal 5 huruf (i) UU Penyiaran menyebutkan bahwa penyiaran diarahkan untuk memberi informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Sementara, pasal 36 ayat (5) huruf (a) menyatakan isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong.

Ia menghimbau kepada masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran iklan kesehatan melalui saluran komunikasi KPI Pusat dan Daerah melalui website dan akun media sosial. Untuk KPI Pusat melalui halaman KPI.go.id atau twitter @KPI_Pusat. Sementara untuk wilayah Jakarta dapat melaporkan ke KPID Jakarta melalui kpid.jakarta.go.id atau twitter @KPID_JKT.

“Semua ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Iklan pengobatan tradisional dan alat kesehatan harusnya menjadi agen penyehatan, bukan agen penyesatan,” kata Leanika. (ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.