Taman Nasional Baluran Terima Merak Hijau dan Ular Sanca

Yovie Wicaksono - 21 February 2017
Merak jawa yang akan dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran, Situbondo (foto : COP)

SR, Surabaya – 9 ekor merak jawa (Pavo muticus muticus) atau biasa disebut merak hujau, dan 3 ular sanca bodo (Python molurus), dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran, di Situbondo, Minggu (18/2/2017).

Pelepasliaran dilakukan Centre for Orangutan Protection (COP), bersama Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), serta Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil tangkapan dari pedagang satwa serta penyerahan dari masyarakat pada Februari 2016 di Bantul.

“Total ada 9 merak jawa, dan 3 ekor ular sanca bodo. Seharusnya 10, tapi saat akan berangkat 1 ekor tidak jadi direlease karena kondisinya belum siap,” kata drh. Randy Kusuma, Manager Konservasi YKAY.

Sebelumnya satwa yang akan dilepasliarkan telah menjalani rehabilitasi di WRC Yogyakarta, milik Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY). Pelepasliaran dilakukan setelah mendapat rekomendasi medis bahwa satwa-satwa itu dalam kondisi baik dan sehat.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Untung Suripto mengatakan, pelapasliaran ini merupakan upaya melestarikan merak hijau di alam, yang sebelumnya banyak diburu dan diperdagangkan. Kejahatan itu terbukti merugikan negara, karena merak hijau dan sanca bodo ini merupakan satwa dilindungi menurut UU nomor 5 Tahun 1990.

“Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera,” kata Untung Suripto.

Daniek Hendarto selaku Action Coordinator Centre for Orangutan Protection (COP), mengatakan, pelepasliaran ini bertujuan untuk melestarikan satwa liar di habitat aslinya, setelah beberapa hari menjalani masa habituasi di Taman Nasional Baluran.

“Selain penegakan hukum, dilanjutkan upaya rehabilitasi dan pelepasliaran,” ujar Daniek Hendarto.

Dipilihnya Taman Nasional Baluran menurut Daniek, karena kawasan konservasi itu merupakan habitat merak jawa dan ular piton.

“Di Taman Nasional Baluran ada habitat merak jawa dan ular sanca, dan Kepala Taman Nasional Baluran punya komitmen yang cukup tinggi untuk melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap kawasan dan satwa liar,” lanjutnya.

Pasca pelepasliaran, diharapkan akan terus diawasi atau dimonitoring, untuk memastikan satwa mampu bertahan dan terlindungi dari ancaman pemburu liar.

“Tahun lalu ada penindakan hukum di Taman nasional Baluran, terkait tidak kejahatan satwa liar. Itu bentuk komitmen yang harus kita dukung bersama,” tambahnya.

Pelepasliaran merupakan salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan satwa, dan upaya untuk meningkatkan populasinya di habitat asli. Pelibatan masyarakat untuk mengawasi dan menjaga satwa maupun kawasan konservasi, akan menekan tingginya perburuan satwa maupun perdagangan satwa liar. Pelaku perdagangan satwa liar akan dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda hingga 200 juta rupiah.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Ayu Dewi Utari, mendukung langkah pelepasliaran satwa ke habitat asli, sebagai upaya untuk melestarikan atau memngambangbiakkan satwa secara alami di alam.

“Selain itu keamanan satwa di habitat asal akan lebih terjaga, dari pada di tempat pemeliharaan atau penangkaran,” kata Ayu Dewi.

Ayu menegaskan pentingnya monitoring dan pengawasan kawasan konservasi, untuk melindungi satwa dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Edukasi dan sosialisasi dilakukan terus oleh BKSDA Jawa Timur, untuk mengajak masyarakat peduli pada kelestarian lingkungan beserta ekosistem di dalamnya.

“Mulai SD sampai Perguruan Tinggi, kami ajak masyarakat untuk ikut menjaga kawasan, serta memberi pemahaman bahwa satwa tidak boleh diburu,” tegasnya.(ptr/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.