Soroti Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Daniel Rohi : Ekonomi Belum Pulih Jangan Ditambah Lagi
SR, Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Daniel Rohi menolak rencana kenaikan tarif cukai rokok. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat dilakukan saat kondisi ekonomi belum pulih. Terlebih masyarakat masih terpuruk pasca kenaikan harga BBM.
“Karena itu dimohon agar dipertimbangkan lagi matang-matang, karena masyarakat ekonominya tertekan jangan ditambah lagi,” ucapnya, Selasa (20/9/2022).
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memberikan sinyal bakal menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023. Dan saat ini cukai rokok yang berlaku sebesar 12 persen.
Bukannya berdampak positif, lanjutnya, kenaikan tarif justru mempengaruhi pendapatan petani tembakau dan melebarkan potensi PHK besar-besaran.
Sebab, sebagian besar warga Jawa Timur merupakan buruh tembakau dan menjadi penghasil tembakau terbesar di tanah air dengan total mencapai 110.800 ton.
“Ini membuat pabrik mengurangi produksi, sehingga suplai tembakau dari petani itu akan berkurang, dan pabrik rokok juga akan mengurangi tenaga kerja dan berpotensi terjadi PHK,” ujarnya.
Disisi lain, kebijakan ini juga dinilai kurang efektif untuk mengurangi jumlah perokok. Pasalnya, para perokok akan mencari alternatif lain dengan menggunakan rokok ilegal atau elektrik yang membahayakan.
“Dan yang paling menyedihkan penelitian membuktikan bahwa kenaikan cukai rokok tidak mengurangi orang yang merokok,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Pusat mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut agar tidak memberatkan masyarakat.
“Kita pernah punya pengalaman 2 tahun cukai tidak naik, kenapa tidak diambil seperti dulu,” tuturnya.
“Kalau boleh Gubernur Jatim juga mengirim surat ke pemerintah pusat untuk menunda atau meminta supaya cukai rokok itu tidak naik,” imbuhnya. (hk/red)
Tags: cukai rokok, Daniel rohi, Dprd jatim, Khofifah Indar Parawansa, Komisi B DPRD Jatim, rokok, tembakau
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.