Regulasi Ada, Fasilitas Publik Belum Ramah Tunanetra
SR, Surabaya — Aksesibilitas terhadap fasilitas publik merupakan hak asasi manusia yang mendasar bagi setiap individu, termasuk bagi warga dengan disabilitas sensorik penglihatan. Namun di Indonesia, perhatian dan pemenuhan hak-hak tersebut dinilai belum sebanding dengan jumlah penyandang disabilitas yang ada, sehingga mereka masih harus berhadapan dengan berbagai hambatan fisik maupun sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Persoalan ini dikupas secara mendalam oleh Adelia Ayu Rama dan Hastin Trustisari, akademisi dari Universitas Binawan, dalam studi literatur mereka yang berjudul “Literatur Review: Aksesibilitas Pelayanan Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas Tunanetra”. Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik edisi Juni 2024 ini menyoroti masih kuatnya kesenjangan antara regulasi yang ada dengan realitas di lapangan.
Dalam kajiannya, peneliti dari Universitas Binawan tersebut menjelaskan bahwa penyandang tunanetra memiliki karakteristik dan kebutuhan navigasi yang unik, baik bagi mereka yang mengalami ketunanetraan sejak lahir (bawaan) maupun yang mengalaminya di kemudian hari akibat penyakit atau kecelakaan. Ketiadaan penglihatan secara total maupun sebagian (low vision) membuat mereka sangat bergantung pada fasilitas pendukung yang aksesibel untuk bermobilitas secara mandiri.
Secara regulasi, penjaminan hak tersebut sebenarnya telah diatur tegas dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Dekret Menteri Pekerjaan Umum No. 468/KPTS tahun 1998. Aturan ini memberikan hak atas pelayanan publik yang memadai, ramah, dan tanpa biaya tambahan bagi penyandang disabilitas.
Namun, wanita yang meneliti isu pelayanan publik ini mengungkapkan bahwa implementasi di tingkat daerah sering kali belum optimal. “Meskipun terdapat regulasi yang mendukung, implementasinya sering kali tidak optimal akibat kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemerintah tentang pentingnya aksesibilitas dan perlindungan hak-hak disabilitas,” tulis para akademisi tersebut dalam kesimpulan kajian mereka.
Ia mencatat beberapa bukti konkret di lapangan, seperti kondisi trotoar jalan di berbagai kota yang belum dilengkapi pemandu jalan (guiding block) sesuai standar, taman publik yang sulit diakses secara mandiri, hingga sarana transportasi umum yang kurang responsif terhadap kebutuhan disabilitas penglihatan.
Tak berhenti pada sarana fisik, kajian ini juga mengidentifikasi hambatan di ranah non-fisik, khususnya keterbatasan akses terhadap kesempatan kerja. Diskriminasi dalam proses rekrutmen serta minimnya pemahaman perusahaan mengenai hak-hak disabilitas membuat banyak penyandang tunanetra sulit mendapatkan pekerjaan yang layak dan mandiri secara ekonomi.
Sebagai penutup, tim peneliti mendorong agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak lagi memandang fasilitas aksesibel sebagai sekadar formalitas pembangunan. Dengan memperkuat penegakan hukum, memperbaiki infrastruktur trotoar dan bangunan publik, serta meningkatkan edukasi masyarakat, lingkungan yang benar-benar inklusif dan ramah disabilitas diharapkan dapat terwujud secara nyata. (*/dv/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





