Ronzah Adenin Dijerat Narkoba, Gelar Cak Surabaya Dicabut
SR, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencabut gelar Cak yang pernah disandang Ronzah Adenin, alumni Cak Surabaya 2019 yang tersandung dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pencabutan gelar tersebut merupakan sanksi tersendiri dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Eri mengatakan, Ronzah tidak lagi menjadi bagian dari duta wisata Cak-Ning Surabaya setelah terseret kasus narkoba. Pemkot Surabaya juga menegaskan tidak memberikan toleransi kepada pemegang gelar Cak dan Ning yang terlibat persoalan hukum.
“Kalau ada hal seperti ini, gelar Cak atau Ning yang pernah disandang akan kita cabut. Sanksi itu sudah dijatuhkan,” kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (20/10/2026).
Eri menjelaskan, gelar Cak dan Ning bukan sekadar predikat, melainkan juga membawa tanggung jawab untuk menjaga nama baik Kota Surabaya.
Sebagai duta pariwisata, para pemegang gelar diharapkan menjadi representasi positif Kota Pahlawan di tengah masyarakat. Karena itu, setiap pemegang gelar wajib menjaga perilaku dan kepercayaan publik.
“Saya meminta seluruh Cak dan Ning Surabaya menjaga nama baik Kota Surabaya. Mereka membawa nama besar Surabaya sebagai duta pariwisata. Jangan sampai ada tindakan yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mereka,” kata Wali Kota Eri.
Eri menegaskan, pencabutan gelar tidak menghapus tanggung jawab pribadi Ronzah dalam perkara pidana yang sedang ditangani kepolisian.
“Kalau soal pidana, itu menjadi tanggung jawab pribadi dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi, pencabutan gelar ini merupakan sanksi tersendiri, sedangkan proses hukumnya tetap berjalan,” tegas Cak Eri.
Ronzah Adenin diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya di Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, pada Kamis (15/10/2026). Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan penangkapan tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,18 gram.
“Barang bukti berupa 1 poket 0,18 gram Sabu Sabu di rumahnya. Kami juga melakukan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan, dan hasilnya adalah positif,” ujar Adik, dikonfirmasi Sabtu (17/10/2026).
Adik mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diduga diperoleh Ronzah.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tandas Adik.
Pemkot Surabaya Wajibkan Tes Narkoba bagi Peserta Cak-Ning
Pemkot Surabaya telah menerapkan persyaratan tambahan bagi peserta pemilihan Cak dan Ning sejak 2022. Persyaratan tersebut meliputi tes narkoba serta dokumen pendukung untuk menunjukkan rekam jejak peserta.
Menurut Eri, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memastikan para duta pariwisata memiliki integritas dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia berharap kasus yang menjerat Ronzah menjadi pelajaran bagi seluruh pemegang maupun calon pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya agar senantiasa menjaga perilaku dan menjalankan tanggung jawab sebagai representasi Kota Pahlawan.
Pemkot Surabaya menegaskan, pencabutan gelar merupakan konsekuensi atas persoalan yang terjadi, sedangkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (*/red)
Tags: cak ning, gelar, narkoba, ronzah adenin, sanksi, superradio.id, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





