Pemkot Mojokerto dan DPRD Sepakati 13 Raperda Baru
SR, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, akhirnya resmi mengetok palu persetujuan bersama atas belasan rancangan regulasi penting.
Sidang paripurna yang digelar secara maraton tersebut berhasil menyepakati sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk segera diberlakukan.
Langkah strategis ini menandai babak baru dalam penyusunan payung hukum guna mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Sebelum akhirnya disahkan dalam sidang paripurna, seluruh draf aturan tersebut telah melalui tahapan pembahasan ketat bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kini, pihak eksekutif tinggal menunggu penerbitan nomor registrasi resmi dari Gubernur Jawa Timur sebelum regulasi itu disahkan dan diundangkan.
“Kami berharap kebijakan yang disusun dalam bentuk peraturan daerah ini dapat dilaksanakan,” ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Selasa (20/10/2026).
Belasan regulasi yang telah disepakati mencakup berbagai sektor krusial mulai dari penanganan lingkungan, perlindungan sosial, hingga sektor ekonomi kreatif.
Beberapa poin penting di antaranya meliputi pengelolaan air limbah domestik, perlindungan produk lokal, pencegahan stunting, hingga pemberian insentif investasi.
Kehadiran payung hukum komprehensif ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan riil yang dihadapi masyarakat di lapangan setiap harinya.
Pemerintah daerah optimis bahwa kehadiran aturan baru ini bakal mendongkrak kualitas pelayanan kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran.
Regulasi matang dinilai sangat krusial agar arah pembangunan perkotaan berjalan selaras dengan visi jangka panjang peningkatan kesejahteraan warga.
“Dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang dampaknya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto,” pungkas Ning Ita, Selasa (20/10/2026).
Daftar 13 Raperda Baru :
- Pengelolaan air limbah domestik
- Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Pelindungan produk lokal
- pendidikan, revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan
- Penyelenggaraan kota cerdas
- Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan Olahraga
- Pengelolaan pasar rakyat
- Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
- Penyelenggaraan kepariwisataan; 11. Perlindungan guru dan tenaga kependidikan
- Pencegahan dan penanggulangan stunting
- Pemberian insentif dan kemudahan investasi (*/red)
Tags: dprd kota mojokerto, mojokerto, raperda, superradio
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





