Seluruh BMI, Tanggung Jawab Negara

SR, Surabaya – Kepala Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya, Tjipto Utomo menegaskan seluruh Buruh Migran Indonesia menjadi tanggung jawab negara, baik itu yang legal maupun ilegal.
Menurutnya, untuk perlindungan dan pelayanan WNI/tenaga kerja di luar negeri sudah ada pembagian kewenangan. Misalnya, Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) bertanggung jawab terhadap WNI di luar negeri, baik mereka yang bekerja, wisata dan kebutuhan lainnya.
Selanjutnya, ketika ada informasi dari Kemenlu soal WNI yang bekerja di luar negeri ada masalah, maka menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) atau perwakilannya di daerah, seperti LP3TKI di Surabaya.
“Kehadiran negara bukan pada prosesnya saja, tapi juga mengurusi mereka yang dipandang unprosedural. Bagaimanapun mereka tetap WNI dan kami tidak mengenal istilah legal dan ilegal,” ujar Tjipto, Jumat (13/1/2017).
Tjipto menjelaskan, status legal dan ilegal yang membedakan adalah perolehan hak. Jika berangkat secara prosedur baik melalui PPTKIS atau mandiri, otomatis mereka akan mendapatkan asuransi melalui sistem yang ada dan mendapatkan E-KTKLN.
“Yang harus dipahami masyarakat, adalah proses yang dilakukan tenaga kerja. Jika proses itu dipenuhi, otomatis ada penghitungan asuransi yang bisa di klaim. Bagaimana bisa mereka tidak membayar premi, tetapi minta klaim asuransi,” terangnya.
Selama ini LP3TKI Surabaya memberikan fasilitas gratis kepada WNI atau tenaga kerja yang sakit maupun meninggal dunia. Fasilitas itu diberikan mulai dari bandara hingga kampung halaman.
Total, sepanjang 2016 sudah 125 WNI/tenaga kerja di luar negeri asal Jawa Timur yang difasitasi oleh LP3TKI Surabaya. “Kami juga membantu pencairan klaim asuransi. Sedangkan bagi mereka yang ilegal, baik sakit dan meninggal, kami memberikan santunan,” pungkasnya. (nir/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.