Sebanyak 45 Napi Risiko Tinggi Jatim Dipindah ke Nusakambangan
SR, Sidoarjo – Sebanyak 45 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kategori berisiko tinggi (high risk) dipindahkan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur ke berbagai unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Nusakambangan.
Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penguatan keamanan dan penataan pembinaan WBP berdasarkan hasil asesmen serta administrasi pelanggaran yang telah dilakukan.
Puluhan WBP tersebut berasal dari tiga lapas, yakni 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas Zee I Madiun.
Dari 45 WBP yang dipindahkan, sebanyak 37 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan delapan lainnya terjerat perkara kriminal. Berdasarkan masa pidana, tujuh orang menjalani hukuman antara satu hingga lima tahun, sedangkan 38 lainnya menjalani pidana lebih dari lima tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penanganan WBP dengan tingkat risiko tinggi. Nusakambangan dipilih untuk memperkuat aspek keamanan sekaligus memastikan pembinaan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing WBP.
“Kami di Jawa Timur berkomitmen bahwa warga binaan yang masuk kategori high risk kami akan kirim ke Nusakambangan,” kata Kusnali, Kamis (8/10/2026)
Menurut dia, Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, juga akan diperkuat sebagai pusat penanganan WBP bermasalah dari berbagai lapas dan rumah tahanan di Jawa Timur. WBP yang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan ditempatkan di Porong sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai tingkat risikonya.
Proses pemindahan 45 WBP dikawal tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya, satu personel pengamanan dan intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dua personel Patwal Lantas Polda Jawa Timur, serta enam personel Satbrimob Polda Jawa Timur.
Sebelum diberangkatkan, petugas melakukan pemeriksaan untuk memastikan identitas seluruh WBP sesuai dengan data dan dokumen pemindahan. Rombongan kemudian bergerak menuju Nusakambangan dengan pengawalan berlapis dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman serta tertib.
Setibanya di lapas tujuan, administrasi pemindahan akan ditindaklanjuti, termasuk penyesuaian data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan administrasi registrasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemasyarakatan Jawa Timur menerapkan pengelolaan WBP berbasis tingkat risiko, dengan menyeimbangkan kebutuhan keamanan dan pembinaan. (*/rri/red)
Tags: dipindah, lapas, napi, nusa kambang, sidoarjo, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





