Sebanyak 17 dari 25 SPPG Melanggar Standar Higienitas, Wagub Emil Beri Tindakan Disiplin

Rudy Hartono - 4 March 2026
Ketua Satgas MBG Jatim, Emil Elestianto Dardak . (net)

SR, Surabaya –Ketua Satgas MBG Jatim, Emil Elestianto Dardak mendapat setidaknya 25 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jatim yang melanggar standar higienitas penyajian menu  Makan Bergizi Gratis (MBG) saat Ramadan. Bahkan 17 SPPG di antaranya sudah dijatuhi sanksi kedisplinan.

“Menu Ramadan itu nggak boleh pakai plastik kresek. Ada tote bag ya, yang dua biji yang dipakai bergantian setiap hari. Bahan makanannya pun diatur, nggak boleh sembarangan. Tindakan disiplin perlu ditegakkan sebagai wujud pembinaan,” kata Emil menjawa wartawan, Rabu (4/3/2026)

Selain 17 SPPG yang mendapatkan pembinaan dari Badan Gizi Nasional (BGN), Wagub Jatim Emil juga telah menerima laporan kembali. Ada temuan sekitar 18 SPPG dari berbagai wilayah di Jatim yang diduga juga melakukan pelanggaran.

“Tujuan kami bukan sekedar sangsinya tapi bagaimana ada pembinaan yang efektif. Kita tidak mau melihat tentunya kepercayaan kepada program ini kemudian tercemar karena mungkin ada masalah di beberapa titik,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Emil, penindakan yang tegas memang akan menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan jika ada ketidaksesuaian menu MBG.

“Menurut saya, kita ingin masyarakat bisa ikut mengawal program, yang oleh Pak Presiden program ini kan beliau inginkan untuk membawa manfaat sebaik-baiknya kepada warga,” katanya.

Emil mengimbau agar SPPG tidak serta merta langsung melapor ke polisi, bila ada masyarakat yang menyebar menu MBG melalui media sosial. SPPG juga tidak berhak melarang masyarakat, untuk berbagi informasi tersebut.

“Nggak boleh sih (melapor ke polisi). Maksudnya gini, dasar untuk melaporkan ini menurut kami masih bisa diperdebatkan. Jadi kami melihatkan masyarakat punya hak untuk menyuarakan keresahan mereka,” ujar Emil.

Menurut Emil, kalau merasa informasi itu adalah hoax, jadi bukan barang dari SPPG tersebut, memang tentu SPPG boleh menuntut keadilan. Tapi tidak tidak bisa melarang, jika menyampaikan aduan kepada publik.

“Menurut saya hari ini kita hidup di era informasi yang bebas dong. Saya juga banyak sekali bisa bekerja lebih efektif karena masyarakat bisa mengadu,” ucapnya. (*/rri/red)

 

Tags: , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.