RUU PKS Memuat Hal yang Tidak Diatur KUHP

Fena Olyvira - 12 February 2019
Salah Satu Aktivis Jawa Timur Membuat Poster Aksi dan Hearing, di DPRD Jawa Timur, Senin (17/12/2018). Foto : (Super Radio/Fena Olyvira)

SR, Jakarta – Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Andi Komara mengatakaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memuat hal-hal yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“RUU PKS mengatur jenis-jenis kekerasan seksual yang tidak diatur RUU PKS, seperti perbudakan seksual, eksploitasi seksual dan juga pemaksaan perkawinan,” kata Andi kepada Antara di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Andi mengatakan, RUU PKS juga tidak hanya mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, tetapi juga mengatur pencegahaan kekerasan seksual.

RUU PKS yang mengacu pada pengalaman para korban kekerasan seksual tersebut juga mengutamakan hak-hak terhadap korban yang selama ini kerap diabaikan.

“Dari pengalaman saya mendampingi korban kekerasan seksual memang sangat sulit, pasti polisi bilang kejadian tersebut suka sama suka. Terus ditanya kenapa tidak langsung lapor. Mana mungkin korban bisa langsung lapor, kan ini terkait kesiapan mental. Orang yang baru diperkosa kan pasti trauma, butuh keberanian untuk melapor,” kata dia.

Mengenai ada pihak yang menuduh RUU tersebut prozina, menurut dia itu tuduhan yang tidak berdasar.

Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi yang salah kepada publik, seperti, “jika orang tua menyuruh anak menggunakan jilbab tetapi anak tidak mau, orang tua dapat dipenjara”.

“RUU PKS sama sekali tidak mengatur masalah pakaian, bisa dibaca satu per satu pasal di draf RUU PKS. Naskah yang asli ada di situs resmi DPR,” kata dia.

Andi pun menyayangkan ada yang menolak RUU PKS ditengah jalan.

“Harusnya kalau menolak ya dari awal, kenapa ini sudah masuk prolegnas (program legislasi nasional) baru menolak,” kata dia. (*/ant/red)

 

Tags: , , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.