RUU KUHP dan Revisi UU MD3, Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia
SR, Surabaya – Rencana disahkannya Rancangan Undang-Undang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) oleh Komisi 3 DPR RI, memantik reaksi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat di Jawa Timur. Hal ini karena RUU KUHP berpotensi mengkriminalisasi perempuan, anak dan kelompok rentan.
Ssejumlah elemen perempuan dan kelompok marginal, yang tergabung dalam Jaringan Kerja Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Jangkar KPtPA) Jawa Timur, menyerukan penolakannya pada wakil rakyat di DPRD Provinsi Jawa Timur.
Koordinator Jangkar KPtPA Jawa Timur, Nurul Kencono Endah Triwijati mengatakan, rencana pengesahan RUU KUHP dapat dipastikan berpotensi mengancam kebebasan menyampaikan pendapat oleh masyarakat, yang menimbulkan rasa tidak aman karena khawatir dikriminalisasi atau dipersekusi.
“Kami merasa bahwa, sekalipun ada beberapa hal yang sudah terakomodir, tetapi persoalan-persoalan yang akan dihadapi oleh perempuan dan anak, maupun kelompok rentan, Difabel, LBGT misalnya, Difabel itu intelektual maupun yang fisik, itu kompleksitas posisi tawar mereka yang rendah di masyarakat karena kultur, karena strukturnya, itu tidak terakomodasi disini. Mereka justru akan terkriminalisasi, kalau itu terkriminalisasi maka akan mucul persoalan yang lebih panjang lagi. Perkawinan itu akan makin besar, karena orang tua makin khawatir ini anak nanti bisa masuk penjara, kalau perkawinan anak makin besar, maka kemungkinan untuk anak perempuan putus sekolah itu makin besar,” kata Triwijati.
RUU KUHP ini kata Triwijati, harus dipastikan tidak dijadikan alat politik untuk tujuan tertentu atau oleh kelompok tertentu. Presiden Joko Widodo diminta mendengarkan semua aspirasi dan suara yang muncul dari masyarakat, yang merasa resah dan terancam RUU KUHP ini.
“Pemerintah harus sangat berhati-hati, karena ini isu politik, tahun politik, orang sangat bermain disitu. Makanya kami tidak mau ini menjadi alat dagangan politik. Kemudian, pak Jokowi bersama dengan semua departemen itu yang berkaitan kesini hatus sangat mendengarkan juga lembaga-lembaga atau masyarakat sipil. Melibatkan, melibatkan itu bukan hanya mengundang, didengarkan, selesai, yang ditulis berbeda, tidak bisa kayak gitu itu,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum mengatakan, pihaknya memastikan aspirasi masyarakat Jawa Timur yang menghendaki penyempurnaan RUU KUHP dapat diteruskan ke DPR RI.
“Karena ini aspirasi masyarakat kami di Jawa Timur, apalagi ini dari teman-teman pemerhati kaum perempuan dan anak, ini juga merupakan pejuang-pejuang adi Jawa Timur, tentunya kami juga berkewajiban untuk menyampaikan aspirasi ini kepada teman-teman di pemerintah pusat, khususnya kepada teman-teman DPR RI yang karena ini persoalan pembahasan Undang-Undang yang dianggap oleh teman-teman ini ada beebrapa pasal-pasal yang harus disempurnakan untuk mengakomodir semua kepentingan dan kelompok masyarakat yang beraneka ragam, maka saya berharap mudah-mudahan ini harus didengar oleh teman-teman di DPR RI,” jabarnya.
Selain itu aktivis perempuan, anak dan kelompok marginal, organisasi Pers AJI juga menyatakan penolakannya terhadap draf RUU KUHP, serta Revisi UU MD3, yang jelas-jelas akan mengancam kebebasan mengemukakan pendapat maupun kerja pers yang seringkali bersikap kritis.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan, AJI secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang KUHP. Hal ini secara nyata berpotensi mengkriminalkan kebebasan berekspresi maupun kebebasan Pers. Salah satu poin yang dapat digunakan untuk mengkriminalkan masyarakat maupun pers yaitu terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah yang tidak jelas penafsirannya.
“Memang kami tidak sepakat adanya penghinaan-penghinaan, ujaran-ujaran kebencian, hate speech, kami sangat tidak sepakat tapi perlu untuk dipertimbangkan lagi, dibahas lagi lebih dalam, jadi saya menolak. Ukuran-ukuran itu kan yang agak susah untuk ditetapkan, apa yang kemudian disebut penghinaan, apa yang disebut kritik dan sebagainya, seperti itu yang perlu diperjelas lagi. Ingat refomasi 1998 kita sudah melahirkan undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, ketika aturan-aturan semacam ini diberlakukan lagi, saya pikir itu kontraproduktif dengan apa yang sedang kita lalui di masa reformasi dulu,” tandas Eben.(ptr/red)
Tags: Ancaman Demokrasi, indonesia, Kebebasan Berpendapat, Revisi UU MD3, RUU KUHP
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.