Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah Dinilai Cacat Etik
SR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah membuat kacau. Sebab, dalam tata hukum putusan MA mengikat, sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.
“Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan,” kata Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang’ di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (4/6/2024).
Menkopolhukam periode 2019-2024 itu turut mengkritisi pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, yang menyebut ini tinggal dibicarakan ke DPR. Padahal, tidak bisa karena DPR sendiri sudah ada dalam UU soal syarat 30 tahun saat mendaftar.
Ia menilai, kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif. Yang mana, cacat, melanggar etik berat, sehingga membuat masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga.
“Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu. Itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang,” ujar Mahfud.
Soal komentar salah satu ketua umum partai yang menyebut kalau Presiden Joko Widodo sudah melarang Kaesang Pangarep untuk maju di kontestasi Pilkada, Mahfud mengaku tidak ingin percaya atau tidak percaya. Sebab, itu sudah pernah terjadi.
Tepatnya, saat Gibran Rakabuming Raka diisukan maju dalam kontestasi Pilpres, dan Presiden Joko Widodo menyebutnya masih terlalu muda dan belum cukup umur. Tapi, pada akhirnya Presiden Joko Widodo mengaku dipaksa parpol dan itu urusan parpol.
Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu menerangkan, kejadian ini merupakan contoh rule by law, ketika keinginan sekelompok orang ditempuh melalui cara-cara seperti ke MA. Menurut Mahfud, biarkan saja cara berhukum kita yang sudah rusak ini berjalan.
Sebab, ia menekankan, mau tidak dilaksanakan itu sudah menjadi putusan MA, tapi mau dilaksanakan putusan MA itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan kewenangannya. Sementara, MA yang seharusnya meluruskan ini malah bungkam.
“Apa yang mau dilakukan, saya tidak tahu apa yang harus dilakukan, ini berhukum kita sudah rusak, biar saja jalan kan nabrak sendiri, saya tidak tahu caranya,” kata Mahfud.
Terkait sosok hakim-hakim MA, Mahfud mengaku tidak terlalu mengenal rekam jejak, karir dan kemampuan akademis mereka. Meski begitu, Mahfud mengaku tetap akan menaruh harapan pada pemerintahan baru Prabowo Subianto yang dalam waktu dekat akan dilantik. Ia berharap, pemerintahan Prabowo Subianto mampu memperbaiki kacau balau cara berhukum kita belakangan.
“Untuk memperbaiki, kita berharap bisa memulai dengan itu, kalau tidak ya rusak ke depan, akhirnya menjadi negara hukum rimba,” ujar Mahfud.(ns/red)
Tags: batas usia kepala daerah, cacat etik, mahfud md, Putusan MA, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





