Puncak HPN, AJI Aksi Tolak Remisi Susrama
SR, Surabaya – Bertepatan dengan hadirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam puncak perayaan HPN 2019 di Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se Jawa Timur serta Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya dan sejumlah aktivis dan pers mahasiswa di Surabaya menggelar aksi damai menolak remisi untuk pembunuh jurnalis di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Sabtu (9/2/2019).
Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, aksi tersebut untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari seumur hidup menjadi penjara sementara 20 tahun.
“Kita sudah memberikan surat protes dari berbagai lembaga, kita juga sudah membuat petisi online di change.org yang menembus 48 ribu lebih dukungan, dan kemarin kita sudah memberikan itu ke Dirjen PAS (Direktur Jenderan Pemasyarakatan) Sri Utami, dari pertemuan itu pemerintah menjanjikan akan mencabut remisi terhadap Susrama. Keppres nya saat ini sudah ada di tangan Pak Jokowi, karena itu kita berharap Pak Jokowi untuk segera merevisi Keppres tersebut, agar remisi terhadap Susrama bisa dikembalikan dari penjara sementara 20 tahun menjadi seumur hidup,” ujar Sasmito disela aksi.
Sebelumnya, remisi Susrama sebagaimana tertuang dalam Keppres No 29 Tahun 2018, diakui Dirjen PAS ada kekeliruan, yaitu luput mempertimbangkan aspek rasa keadilan, apalagi konteks kepentingan kemerdekaan pers pada kasus pembunuhan Prabangsa tersebut. Terlebih, Susrama sampai saat ini tidak pernah mengakui sebagai otak dan pembunuh jurnalis Prabangsa.
Sasmito mengatakan, jika Presiden tidak mencabut remisi tersebut, pihaknya akan menggugat Presiden.
“Kita sudah mengkaji langkah litigasi, salah satunya kemungkinan opsi yang akan kita ambil adalah menggugat Presiden Jokowi, terkait pemberian remisi ini kalau misalkan beberapa hari ini tidak di cabut remisi nya,” tambah Sasmito.
Selain itu, Sasmito mengatakan, aksi tersebut sebagai penolakan segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers dan kekerasan terhadap jurnalis, sekaligus langkah untuk menghentikan praktik impunitas dengan mengungkap kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis.
“Kita juga mencatat jumlah kekerasan terhadap jurnalis dari tahun ke tahun, tiga tahun terakhir jumlah kekerasan kita diangka 64 – 70 kasus kekerasan, artinya pemerintah tidak cukup memiliki kebijakan yang bagus untuk teman-teman pers dan kebebasan pers di Indonesia,” ujar Sasmito (fos/red)
Tags: aji indonesia, AJI Kota Surabaya, aji surabaya, aksi cabut remisi susrama, ancaman kemerdekaan pers, dirjen pas, jurnalis, jurnalis radar bali, kebebasan pers, kekerasan terhadap jurnalis, otak dan pembunuh jurnalis, pembunuh jurnalis, prabangsa, praktik impunitas, presiden jokowi, remisi pembunuh jurnalis, sri utami
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.