Proyek PSN Surabaya Waterfront Land Untuk Siapa?
Oleh :Wahyu Eka Styawan (Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur)
PADA bulan April 2024, pemerintah pusat mengumumkan 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru, salah satu yang masuk dalam PSN baru ini adalah Surabaya Waterfront Land (SWL) atau proyek pembangunan kawasan baru di pesisir Kota Surabaya. Perlu diketahui bahwa 14 proyek PSN ini merupakan usulan dari pihak swasta (private sector) dan diklaim akan menjadi sebuah proyek baru yang bertujuan menyejahterahkan warga lokal, serta tidak akan menggunakan sepeserpun anggaran negara.
Ide dari proyek SWL ini adalah membangun sebuah kawasan waterfront city dengan tajuk Surabaya baru yang di sana akan membuat kawasan urban baru, layaknya Pantai Indah Kapuk di Jakarta atau kawasan pesisir Singapura. Yang mana kawasan tersebut nantinya akan difokuskan untuk membangun sebuah kawasan permukiman elite yang dipadukan dengan kawasan bisnis serta hiburan.
Keberadaan PSN ini pun menggenapi rencana pemerintah pusat dalam “membentuk” Surabaya megapolitan selayaknya Jakarta, setelah sebelumnya menetapkan kawasan Surabaya Raya sebagai aglomerasi yang meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan atau GERBANGKARTOSUSILA. Sehingga, keberadaan dari proyek ini memunculkan pertanyaan mendasar, apa urgensi proyek ini bagi warga Surabaya? Lalu apakah proyek ini benar-benar yang dibutuhkan warga Surabaya?
SWL Adalah Kepentingan Swasta
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu sedikit melihat agak ke belakang, kira-kira siapa aktor yang paling berkepentingan dalam proyek tersebut. Jika kita cek di media, maka akan muncul nama-nama seperti PT Granting Jaya, Pemerintah Kota Surabaya dan Dewan Perwakilan Daerah Kota Surabaya. Mereka sangat antusias bahkan bersorak gembira, kala pemerintah pusat menetapkan proyek waterfront city sebagai PSN. Serta akhir-akhir ini kita akan disuguhkan betapa ngototnya PT Granting Jaya yang juga pengelola Kenjeran Park untuk segera melakukan reklamasi dengan dalih membangun proyek tersebut.
Bahkan PT Granting Jaya sudah melakukan upaya sosialisasi ke DPRD Kota Surabaya, sampai ke masyarakat dan LSM-LSM untuk menegaskan bahwa mereka adalah pelaksana PSN baru tersebut. PT. Granting Jaya pun sudah menyiapkan amunisi berupa kajian teknis dengan bantuan akademisi partikelir dari kampus ternama untuk melegitimasi langkah mereka dalam mereklamasi dan membangun pesisir Kenjeran. Sampai di sini, kita sudah bisa membaca siapa aktor yang paling berkepentingan.
Sementara untuk Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) dan DPRD Kota Surabaya menjadi aktor pendukung yang melegitimasi secara politis atas rencana SWL berwujud waterfront city di Kenjeran. Hal ini tampak dari pernyataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang berharap proyek ini berjalan, dengan catatan dapat mensejahterahkan warga sekitarnya serta memperhatikan ekosistem sekitar. Hal senada juga disampaikan oleh DPRD Kota Surabaya, baik melalui Komisi A maupun Komisi C.
Melihat pola yang tersaji bahwa proyek SWL ini berangkat dari atas ke bawah, di mana ditetapkan oleh pemerintah pusat dan ditanggapi agresif oleh pihak swasta yakni PT Granting Jaya serta elite-elite politik pendukungnya, apalagi mendapatkan lampu hijau dari Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Ditambah mereka sedang gencar melakukan sosialisasi ke nelayan, lalu pendekatan ke organisasi nelayan hingga LSM. Menujukkan bahwa proyek ini bukan kehendak warga Surabaya, melainkan kehendak elite bisnis dan politik yang mengatasnamakan warga, dalam hal ini nelayan pesisir Kenjeran dan sekitarnya.
Bad Governance Dalam PSN SWL
Meski PT Granting Jaya sudah bergerak cepat, bahkan klaimnya sudah melalukan studi kelayakan, serta tengah melalukan studi lanjutan serta menyiapkan skema-skema “ramah lingkungan” serta “pro warga nelayan.” Tetapi penetapan PSN SWL di Kenjeran, Surabaya sangat tidak memenuhi prinsip dan kaidah good governance.
Pada prinsipnya good governance atau tata pemerintahan yang baik menurut Addink (2019) dalam bukunya berjudul “Good Governance: Concept and Context” harus memenuhi prinsip properness (kelayakan), transparency (transparansi), participation (partisipasi), effectiveness (efektivitas), accountability (akuntabilitas), dan human rights (hak asasi manusia). Jika melihat dalam penetapan PSN ini, maka semua prinsip tersebut belum terpenuhi.
Semisal dalam konteks “properness” membangun di kawasan pesisir Kenjeran dengan kondisi pesisir yang tengah mengalami degradasi ekosistem, di samping itu untuk menjadikan proyek tersebut berjalan harus ada reklamasi, maka secara kelayakan tidak memenuhi. Karena standar kelayakan adalah suatu proyek tidak boleh bertentangan dengan kondisi rill serta berpotensi memperburuk keadaan. Lalu pada prinsip “transparency” dan “participation,” tidak ada satupun dokumen yang dapat diakses terutama landasan PSN ini ditetapkan, serta sejak awal warga tidak terlibat bahkan tidak pernah dimintai pendapat. Yang ada justru dipaksa menerima.
Sehingga mengacu pada ketiga prinsip yang tidak terpenuhi pra-syaratnya, maka secara tidak langsung telah menunjukkan jika proyek tersebut jauh dari kata good governance. Secara politis pun jika mengutip dari Rothstein (2011) “The Quality of Government: Corruption, Social Trust, and Inequality in International Perspective,” bahwa tata pemerintahan yang baik bertumpu pada prinsip ketidakberpihakan, yang pada dasarnya adalah ketika para birokrat atau politisi menjalankan tugasnya harus berdasarkan kepentingan publik dan bukan kepentingan pribadinya.
Good governance mengacu pada menjamin partisipasi penuh pada kelompok tertentu dalam masyarakat seperti kelompok miskin dan minoritas, serta jaminan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan untuk melakukan “checks and balances” atau saling mengontrol agar mencapai keseimbangan, khususnya partsipasi bermakna pemerintahan, pembentukan dan penegakan hukum. Dalam hal ini dapat dimaknai juga keterlibatan mereka dalam sebuah agenda yang menentukan kebijakan (Grindle, 2004) dalam artikelnya “Good Enough Governance: Poverty Reduction and Reform in Developing Countries.”
Sejak awal tidak ada partisipasi, keterbukaan bahkan proyek ini lahir dari usulan siapa juga tidak ada yang tahu. Semua serba tertutup rapat. Pada kenyataannya, warga hanya diundang untuk sosialisasi oleh perusahaan dengan beberapa elite politik lokal yang mengklaim akan mengoperatori PSN, bukan dari pemerintah yang menerbitkan PSN. Bahkan pemerintah setempat pun tampak pasif, meski menyatakan dukungan. Menujukkan bahwa proyek ini adalah proyek permintaan elite bisnis, bukan atas dasar kepentingan warga nelayan atau kebutuhan Kota Surabaya yang sesungguhnya. (*)
Tags: psn, superradio.id, surabaya, WALHI Jatim, water front land
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





