Presiden Tunda Pengesahan RUU KUHP

SR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP, kepada DPR.
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden mencermati sejumlah substansi RUU KUHP yang diajukan sekaligus menimbang berbagai masukan dari kalangan yang berkeberatan dengan substansi pada RUU tersebut, Kepala Negara memandang perlu adanya pembahasan lebih lanjut.
“Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (20/9/2019).
Terkait hal tersebut, Presiden juga mengharapkan agar pengesahan RUU tersebut tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini.
“Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” ucapnya.
Sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan selanjutnya, Presiden juga akan menjaring masukan sejumlah kalangan dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut agar dapat diterima seluruh pihak.
“Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” kata Presiden.
Kepala Negara menjelaskan, saat mencermati setiap pasal yang ada, Presiden setidaknya menemukan kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali. Untuk itu, pemerintah akan mengkomunikasikan hal tersebut baik kepada DPR maupun masyarakat.
“Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal. Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” tandasnya. (*/red)
Tags: dpr, presiden jokowi, RUU KUHP, Yasonna Laoly
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.