Presiden Tandatangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter
SR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dengan ditandatangani sekaligus diterbitkannya Perpres tersebut, Joko Widodo berharap agar pendidikan karakter dapat berjalan, baik di sekolah-sekolah umum maupun pesantren dan madrasah.
“Baru saja saya menandatangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres penguatan pendidikan karakter ini,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Sebelum menandatangani Perpres tersebut, Jokowi terlebih dahulu melakukan diskusi saat menerima sejumlah masukan dari pimpinan atau perwakilan dari lembaga maupun organisasi sosial keagamaan di Istana Merdeka. Tampak beberapa yang hadir dalam acara itu antara lain, perwakilan dari PBNU, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Jam’iyatul Al-Washliyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Mathla’ul Anwar, Tarbiyah Islamiyah, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, Rabithah Ma’ahid Islamiyah, MUI, Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, dan PP Persis.
“Perpres ini kita siapkan berdasarkan masukan-masukan dari pimpinan-pimpinan ormas yang ada. Semuanya memberikan masukan sehingga Perpres ini betul-betul sebuah Perpres yang komprehensif,” kata Jokowi.
Kepala Negara memastikan bahwa Perpres tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis sehingga dapat betul-betul diterapkan di lapangan.
“Ini juga memberikan payung hukum bagi Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ,” tegasnya.(ns/red)
Tags: penguatan pendidikan karakter, perpres, presiden jokowi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.