Presiden Jokowi Lantik Anggota DKPP Periode 2017-2022

Yovie Wicaksono - 12 June 2017
Presiden Joko Widodo membacakan Surat Keputusan saat melantik & Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta (foto : Superradio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Presiden Joko Widodo melantik sejumlah anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6).

Tujuh orang dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai anggota DKPP, yang mewakili sejumlah unsur, yakni:

  1. Hasyim Asy’ari (unsur Komisi Pemilihan Umum)
  2. Ratna Dewi Pettalolo (unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum)
  3. Ida Budhiati (unsur tokoh masyarakat)
  4. Harjono (unsur tokoh masyarakat)
  5. Muhammad (unsur tokoh masyarakat)
  6. Alfitra Salam (unsur tokoh masyarakat)
  7. Teguh Prasetyo (unsur tokoh masyarakat)

Ketujuh orang tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2012-2017 dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2017-2022 yang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2017.

Selanjutnya, para anggota yang dilantik tersebut akan bertugas untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas, serta kredibilitas penyelenggara Pemilu, untuk masa tugas tahun 2017 hingga 2022 mendatang.

Anggota DKPP yang baru dilantik, Harjono berharap agar ketua baru DKPP pengganti Jimly Assidiqie bisa muncul bersamaan dengan pelantikan anggota DKPP yang baru.

“Hari ini akan kami bahas. Diharapkan hari ini sudah dapat terpilih ketua baru DKPP sehingga bisa segera serah terima jabatan dan langsung bekerja,” kata Harjono.

DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu masing-masing satu orang, serta dari unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR dan pemerintah.(ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.