PPKM Darurat, 17 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan
SR,Surabaya – PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan 17 perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan 3-21 Juli 2021.
KA Jarak Jauh yang dibatalkan itu adalah KA Brawijaya relasi Malang – Gambir (PP), KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen (PP), KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP), KA Kertanegara relasi Malang – Purwokerto (PP), KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta (PP) dan KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen (PP). Ikut pula dibatalkan, KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen (PP), KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng – Kiaracondong (PP) dan KA Ranggajati relasi Cirebon – Surabaya – Jember (PP).
Sementara KA Lokal yang dibatalkan adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar (PP), KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar (PP), KA Penataran relasi Malang – Surabaya Kota, KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng – Malang, dan KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi – Cepu (PP). Berikutnya, KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo – Surabaya – Bojonegoro (PP), KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono (PP) dan KA Komuter relasi Surabaya – Pasuruan (PP).
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat tersebut,” ujar Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Selasa (6/7/2021).
Ia juga berharap kebijakan itu bisa ikut membantu menekan penyebaran Covid-19.
Untuk calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket, agar melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% diluar bea pesan oleh KAI.
Proses pembatalan tiket, dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket). Informasi terkait proses pembatalan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut. (ng/red)
Tags: COVID-19, Daop 8 surabaya, kereta api, PPKM Darurat, PT Kereta Api Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





