Polres Kediri Amankan 1,8 Ton Garam Tanpa SNI
SR, Kediri – Polres Kediri menyita 1,8 Ton garam tidak ber-SNI dari seorang pria berinisial SG (49) warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Selain garam tidak ber-SNI yang diproduksi, polisi menyita seperangkat alat yang digunakan untuk memproduksi garam.
Pelaku yang memproduksi garam ini diduga melakukan proses produksi tanpa terlebih dahulu mendaftarkan produknya untuk memperoleh SNI. Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku melakukan produksi ulang garam yang belum beryodium, dengan cara garam grasak ditumbuk halus dan selanjutnya disemprotkan yodium. Setelah tercampur, garam tersebut dikemas dan diedarkan.
“Pelaku membuat sendiri garam beryodium dengan cara membeli garam dari Madura, kemudian disemprot yodium secara manual. Kemudian garam dikemas dan dijual ke pasaran seputar Kediri,” kata Kapolres Kediri AKBP Sumaryono.
Pelaku yang telah berstatus tersangka ini kemudian diamankan di Polres Kediri, dan dijerat dengan Pasal 120 UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda kurang lebih Rp. 3 Milyar.
“Pelanggaranya adalah, pelaku tidak melengkapi produknya dengan SNI dalam label produk garamnya. Ini sudah berjalan setahun menurut pengakuan pelaku,” ujar Sumaryono.
Diharapkan dengan pengungkapan ini, masyarakat tidak dirugikan dan dibahayakan dengan beredarnya garam yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan.(fl/red)
Tags: beredar di pasaran, diamankan polisi, garam, kediri, tanpa sni
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.