PNS Pemprov Jatim Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Yovie Wicaksono - 20 June 2017
Ilustrasi. Mobil Dinas yang diparkir di halaman Balai Kota Surabaya saat mudik Lebaran 2014 (foto : Superradio/Srilambang)

SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran, bagi seluruh Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut semua kendaraan roda dua atau empat harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk pada hari Jumat, 23 Juni 2017 pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB di halaman Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan No. 110, Surabaya.

“Untuk kendaraan bus, pick up dan truk sesuai dengan garasi yang telah ditentukan. Sedangkan kendaraan dinas yang dikelola OPD ditempatkan di masing-masing OPD,” kata Benny.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dihimbau untuk melakukan pemantauan dan operasional lapangan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Satpol PP juga diminta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Benny mengatakan, bahwa keputusan resmi telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, lewat Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017.

Dalam Keppres itu disebutkan, bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Terkait libur bersama Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk tidak mengambil cuti tambahan di luar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Himbauan ini merujuk pada SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017, perihal himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.

Tujuan himbauan ini agar penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan maksimal. Sedangkan bagi PNS yang tidak bisa mengikuti cuti bersama karena memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti pegawai rumah sakit dan lain sebagainya, akan diberikan tambahan cuti tahunan.

“Kepada PNS tersebut akan diberikan tambahan cuti tahunan,” ujarnya.

Soekarwo juga meminta seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur untuk masuk kerja seperti biasa usai cuti bersama. Setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal dan tidak ada yang bolos masuk kerja di hari pertama, terutama untuk pelayanan publik.

“Diharapkan seluruh Kepala OPD atau Unit Kerja secara berjenjang untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi. Himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan ASN,” tandasnya.(ptr/red)

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.