Physical Distancing Terkendala Disiplin Warga, Pemerintah Persilakan Daerah Ajukan PSBB

Yovie Wicaksono - 9 April 2020
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Ahmad Yurianto di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (8/4/2020). Foto : (Humas BNPB)

SR, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 masih melihat bahwa pengaturan pembatasan fisik antar manusia atau Physical Distancing di Indonesia terkendala dengan persoalan disiplin warga masyarakat.

“Physical Distancing ini dalam beberapa hari terakhir masih terkendala dengan disiplin yang masih belum terbangun bersama di tengah masyarakat,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Ahmad Yurianto di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Karena kendala tersebut, pemerintah daerah (Pemda) dipersilahkan untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.

“Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB,” ujarnya.

Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin sehingga efektifitas physical distancing meningkat.

Dalam hal ini, pemerintah meminta agar PSBB tidak dimaknai dengan pelarangan tapi pembatasan. PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier penyakit tersebut adalah manusia.

“Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktifitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi,” ucapnya.

Hingga sejauh ini diyakini bahwa ada banyak kasus positif tanpa gejala atau dengan gejala minimal. Sehingga secara subjektif masih ada banyak orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar masih ada di tengah masyarakat.

“Kemudian masih banyak kelompok masyarakat rentan, yang abaikan physical distancing, abaikan jaga jarak, abaikan tidak cuci tangan sehingga akibatnya penularan terus terus terjadi. Inilah pertimbangan mengapa pemerintah melakukan penguatan itu,” ucap Yuri.

PSBB sendiri baru disetujui diberlakukan untuk DKI Jakarta dengan landasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020).

Hingga Rabu (8/4/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat kasus positif penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru di Indonesia hampir menyentuh angka 3.000, tepatnya sebanyak 2.956 kasus, sementara 222 pasien sembuh dan 240 orang meninggal dunia. (*/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.