Pertanyakan Kelengkapan SLF, DPRD Surabaya Panggil Pengelola Bangunan Gedung Tinggi

Yovie Wicaksono - 20 April 2022
Komisi A DPRD Surabaya memanggil 11 pengelola bangunan gedung tinggi bersama dinas terkait di ruang rapat paripurna DPRD Surabaya, Selasa (19/4/2022). Foto : (Super Radio/Fena Olyvira)

SR, Surabaya – Terungkapnya fakta bahwa Tunjungan Plaza 1-5 belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), membuat Komisi A DPRD Surabaya akhirnya memanggil 11 pengelola bangunan gedung tinggi bersama dinas terkait di ruang rapat paripurna DPRD Surabaya, Selasa (19/4/2022). 

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono mengatakan, tujuan pemanggilan tersebut adalah dalam rangka mempertanyakan kelengkapan SLF sekaligus mendekatkan regulator dan pengelola bangunan untuk mempermudah pengurusan SLF.

“Sementara kita panggil 11 pengelola, selanjutnya akan kami panggil kembali sisanya dan dijadwalkan pekan ini,” ujarnya.

Dari ke 11 pengelola tersebut, hanya satu yang sudah mengantongi SLF. Dan diketahui, dari ratusan gedung tinggi di Surabaya, sebanyak 51 bangunan belum mempunyai SLF dan 106 dalam proses pengajuan.

Budi pun mendorong kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung agar segera mengurus lantaran SLF sangat penting untuk mengukur dan mengetahui kelayakan sebuah bangunan gedung. Apalagi hal ini telah diatur dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2018.

Agar marwah Perwali itu ada, pihaknya meminta Satpol PP Surabaya sebagai penegak Perda untuk menindak tegas bahkan melakukan penyegelan gedung yang tidak memiliki SLF.

“Kita minta penegak Perda agar bertindak tegas. Sanksi harus ditegakkan. Jangan sampai tidak ada sanksi yang nanti merambat ke hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Aly Murtadlo mengakui masih banyak gedung yang tak memiliki SLF, tak hanya 51 tetapi lebih. 

“Kalau kita lihat bangunan yang tinggi di kota Surabaya kan banyak itu, tentunya tidak 51, masih banyak yang lain, baru kita temukan 51 itu,” katanya.

Aly mengatakan, sepanjang 2022 pihaknya sudah melakukan teguran terhadap 20 pemilik bangunan yang belum memiliki SLF. Namun, belum ada penyegelan atau pencabutan izin operasional gedung tersebut.

“Jadi kalau tidak ada SLF, kami akan tegur, kemudian peringatan tiga kali berturut-turut selama seminggu. Kalau tidak ada tanggapan baru kita lakukan pencabutan izin operasional,” ujar Aly.

Aly menjelaskan, adapun syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Dalam proses pengecekan tersebut biasanya terdapat beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi, dan hal ini terkadang menjadi kendala pemilik atau pengelola bangunan.

“Jadi, urutannya: surat keterangan peruntukan gedung, IMB, SLF. Nah, SLF ini akan mengecek komitmen mereka pada izin yang telah ditetapkan seperti limbah B3 hingga kolam tampung,” katanya.

“Namanya perizinan ya harus tetap dipenuhi syarat-syaratnya,” sambungnya. (fos/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.