Perdes Bringinan Pelindungan PMI, Wujud Kehadiran Desa untuk Warga
Sejarah dan Implementasi Perdes
Ketua KOPI, Sarni yang juga merupakan mantan PMI di Malaysia mengatakan, proses lahirnya Perdes tersebut membutuhkan proses panjang.
Hal itu bermula pada tahun 2018, Infest Yogyakarta datang dan mendampingi Desa Bringinan dalam program penguatan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu ke hilir.
“Kami mengikuti banyak kelas terkait pelindungan PMI. Kami diajari mulai dari penanganan kasus, penyusunan SOP pelindungan pekerja migran, hingga lahirlah Perdes tersebut,” ujar Sarni.
Hal itu juga dialami Barno. Ia merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan Infest yang dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan warga Desa Bringinan.
“Sebelumnya kami tidak tahu apa itu kewenangan desa, dengan adanya pendampingan dari Infest, kami dapat menyusun Perdes Kewenangan, bahkan pertama di Kecamatan Jambon,” ungkap Barno.
Dalam perjalanannya, Perdes Bringinan mengalami banyak kendala. Hal ini dimulai dari inisiasi awal saat Barno yang juga merupakan anggota KOPI berpikir untuk mengubah desa menjadi lebih baik.
Kala itu, Barno yang sempat bekerja di Malaysia selama 4 tahun merasakan banyak ketidakadilan, sehingga setelah pulang ke kampung halaman, ia bertekad untuk membuat PMI lebih dihargai.
“Seperti saat di Malaysia, kita ingin ketemuan saja tidak boleh, dan waktu tahun 98 pekerja Indonesia di Malaysia itu dianggap sebelah mata, negara kita waktu itu dianggap lemah, dianggap rendah. Jadi penghinaan terhadap orang Indonesia itu menusuk hati saya, dari dari situlah saya bangkit. Saya pulang jadi Karang Taruna dan banyak melakukan pembelaan terhadap PMI,” ucapnya.
Setelah menjadi kepala desa dan merumuskan Perdes bersama KOPI selama setahun, Barno terus mendorong perubahan pola pikir masyarakat yang sebelumnya bergantung ke luar negeri menjadi mandiri dengan membuka usaha sendiri.
“Untuk mengubah pola pikir masyarakat itu juga ada momentum, karena awal saat ingin pergi ke luar negeri kan ingin renovasi rumah, jadi sebenarnya saat mereka kembali jadi PMI itu ada rasa kebingungan uangnya nanti buat apa, jadi kami memanfaatkan momentum yang ada,” ucap Barno.
“Pemerintah Desa juga punya aturan yang mengatur itu, jadi warga yang akan berangkat lagi itu ditanya tujuan dan alasan berangkat kembali ke luar negeri, jadi ini bentuk penggiringan opini agar setelah dapat uang bisa sesuai yang diharapkan, tidak digunakan foya-foya,” imbuhnya.
Selain itu, ada pula persoalan baru yang muncul yakni kasus perceraian pada pasangan PMI. Ia menyebut, banyak perceraian yang menggunakan pengacara dan terjadi secara sepihak tanpa diketahui pihak desa.
“Akhirnya di Perdes itu diatur kalau cerai, jadi kalau si istri ingin menuntut pihak desa harus mengetahui, karena selama ini ada kasus perceraian yang tidak diketahui prosesnya tapi langsung datang surat sudah cerai,” ucapnya.
Sekretaris Desa Bringinan, Jemirin mengatakan, tak mudah untuk mengimplementasikan Perdes Pelindungan PMI.
Apalagi masyarakat merasa peraturan ini lebih rumit karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin bekerja ke luar negeri.
“Masyarakat belum terbiasa dengan administrasinya, padahal sebenarnya Perdes ini menjamin desa memberikan data akurat ke calon PMI. Jadi tidak ada yang umurnya dituakan agar bisa keluar negeri, kita cek ke ijazah, akta, KTP datanya harus sama,” ucap Jemirin.
Selain itu, permasalahan terkait sulitnya pemulangan PMI yang sedang sakit atau meninggal juga sempat dialami.
Ia mengatakan, banyak PMI yang ketika bermasalah tidak bisa pulang karena perbedaan data identitas, lalu tidak berani protes ketika bekerja tidak sesuai kontrak.
“Nah ada beberapa kejadian yang identitasnya tidak sebenarnya, itu mereka berpikir kalau ada kejadian yang tidak diinginkan itu tidak bisa kembali ke tempat asal, ada juga yang tidak sesuai kontrak kerja tapi tidak berani komplain,” ungkapnya.
“Jadi kita bekali supaya bisa komplain jika tidak sesuai kontrak, kerja karena rata-rata PMI kita tidak dominan sesuai kapasitas. Misal petugas lapangan PT langsung nyomot ke masyarakat, jadi kadang yang dikerjakan di sana tidak sesuai keahlian,” tuturnya.
Sekretaris KOPI, Kadeni mengatakan, edukasi masyarakat terkait Perdes memang perlu terus dimasifkan, terlebih ada stigma yang menganggap perizinan menjadi PMI di Bringinan dipersulit.
“Kalau penolakan mungkin ada keberatan dari beberapa PT karena ada teman PMI yang kita kembalikan di sana, karena harus ada keterangan bahwa PT itu masih legal. Jadi kita hanya di pemberkasan, edukasi, pembekalan mulai dari saat akan berangkat, saat di sana, dan saat pulang, jangan sampai warga kita yang melalui jalur PT ternyata PT itu nebeng dan setelah ditelusuri PT nya itu gak ada,” ucapnya.
“Penerimaan masyarakat itu bervariasi. Sebenarnya mereka antusias juga karena kehadiran pemerintah desa entah via telpon atau sebagainya, tapi di PMI kita yang eks PMI itu juga belum kita rasakan, karena setelah pulang sebenarnya aturan main kita adalah bagaimana mengelola hasil dari luar negeri, ada item yang kita ajukan ke PMI yang akan berangkat, ada perencanaan ekonomi,” imbuhnya.
Ia pun berharap masyarakat lebih teredukasi dan mengubah pemikiran menjadi wirausaha agar bisa mandiri secara ekonomi dan secara tidak langsung juga berdampak ke peningkatan ekonomi desa.
“Setelah ada Perdes itu tertib administrasi, lebih tertata, kita juga diberi salinan kontrak kerja sehingga bisa membantu ketika ada masalah, lalu kejadian yang menimpa teman PMI harapannya berkurang dan lebih linear lagi,” katanya.
“Untuk calon PMI harapannya ada perencanaan yang matang, administrasi meliputi dokumen pribadi dan cek kesehatan yang asli harus direncanakan dengan matang sesuai fakta. Semoga mereka yang ada di luar negeri tidak keluar dari tujuan awal,” jelasnya.
Tampilkan Semua
Tags: desa bringinan, Pelindungan PMI, pmi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.






