Perdes Bringinan Pelindungan PMI, Wujud Kehadiran Desa untuk Warga

Yovie Wicaksono - 18 December 2022

SR, Ponorogo – Sebagai salah satu desa yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahun 1970an, Pemerintah Desa (Pemdes) Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) Bringinan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perdes ini bertujuan melindungi PMI asal Desa Bringinan dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kepala Desa Bringinan, Barno mengatakan, Pemerintah Desa berkewajiban dalam pemenuhan hak asasi warganya yang bekerja di luar negeri dengan memberikan pelayanan, pendataan, jaminan dan pelindungan sejak keberangkatan sampai dengan kepulangan di desa.

Ruang lingkup Perdes adalah pendataan, pelayanan dokumen, pelayanan informasi, pelayanan pengaduan, akses komunikasi, pengorganisasian/jaringan, pemberdayaan bagi PMI dan anggota keluarganya, rehabilitasi korban, kesepakatan bersama, pembiayaan, hingga pembinaan dan pengawasan.

“Jadi kami melakukan verifikasi data dan pencatatan calon PMI dan PMI asal Desa Bringinan secara terus menerus baik saat keberangkatan maupun saat kepulangan ke desa,” ujar Barno.

Calon PMI, PMI, dan/atau keluarga yang mengalami masalah atau hambatan dalam pengurusan dokumen dapat melakukan pengaduan yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan berkoordinasi dengan masyarakat dan Dinas terkait.

PMI asal Bringinan juga wajib menginformasikan perkembangan dan keberadaannya mulai dari alamat tempat pekerjaan, jenis pekerjaan, nama majikan, besaran upah pekerjaan, jangka waktu kontrak pekerjaan, nama agensi di negara penempatan, nama P3MI yang menempatkan hingga dokumen-dokumen yang dimiliki kepada Pemerintah Desa dan keluarganya.

Hal itu bertujuan untuk memastikan PMI mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Jadi Pemdes, PMI, dan keluarganya wajib melakukan komunikasi bisa melalui telepon, WA, atau media sosial lainnya untuk memastikan keberadaan dan kondisi PMI,” ujarnya.

Perdes yang ditetapkan pada 9 Oktober 2019 ini memberikan amanah kepada Pemdes untuk memberikan pemberdayaan yang mencakup aspek sosial dan ekonomi bagi PMI dan anggota keluarganya. 

Pemberdayaan tersebut meliputi penguatan kapasitas PMI dan anggota keluarganya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di desa serta penguatan ekonomi melalui pengelolaan hasil kerja PMI dari luar negeri.

Pihaknya juga memberikan pendidikan dan pelatihan agar pendapatan yang diperoleh PMI bisa bermanfaat bagi kesejahteraan PMI dan keluarganya.

“Jadi, sebelum berangkat, calon PMI diberikan pembinaan dan edukasi agar penghasilan yang didapat dari bekerja di luar negeri bisa dijadikan modal untuk usaha di sini sehingga tidak perlu kembali lagi menjadi PMI,” katanya.

Pasca kepulangan, PMI  juga mendapat perhatian. Purna PMI wajib melakukan pemeriksaan kesehatan milik Pemerintah Daerah dengan didampingi Pemdes.

Sedangkan, untuk PMI purna yang mengalami traumatis, juga mendapatkan rehabilitasi oleh Tim Konseling ahli yang dibentuk oleh Kepala Desa.

Kebijakan yang diinisiasi Pemdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) bersama Lembaga Infest ini berhasil menurunkan jumlah keberangkatan PMI di daerahnya. 

Dari data Desa tahun 2012 yang sebelumnya terdapat 341 orang yang berangkat ke luar negeri, kini jumlahnya menjadi 71 warga. Saat ini, rata-rata warga setempat mulai merintis usaha sendiri.

“Dari situ membuat pikiran saya makin kuat bahwa PMI ini punya potensi, nah lahir potensi itu ketika saya sudah menjadi Kepala Desa. Jadi saya anggap PMI ini pahlawan devisa, pahlawan pengurangan pengangguran dan kemiskinan,” ujar Barno. 

Sekadar informasi, anggaran pembiayaan urusan pelayanan dan pelindungan PMI telah dialokasikan oleh Pemdes melalui APBDesa dan sumber pendapatan lain yang sah.

Keberhasilan Bringinan dalam melindungi hak-hak warganya ini menjadikan desa tersebut sebagai desa di Ponorogo yang mempelopori Perdes Pelindungan PMI.  Perdes ini juga yang menginspirasi terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo     Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Sejarah dan Implementasi Perdes

Ketua KOPI, Sarni yang juga merupakan mantan PMI di Malaysia mengatakan, proses lahirnya Perdes tersebut membutuhkan proses panjang. 

Hal itu bermula pada tahun 2018, Infest Yogyakarta datang dan mendampingi Desa Bringinan dalam program penguatan pelindungan pekerja migran Indonesia dari hulu ke hilir.

“Kami mengikuti banyak kelas terkait pelindungan PMI. Kami diajari mulai dari penanganan kasus, penyusunan SOP pelindungan pekerja migran, hingga lahirlah Perdes tersebut,” ujar Sarni.

Hal itu juga dialami Barno. Ia merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan Infest yang dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan warga Desa Bringinan. 

“Sebelumnya kami tidak tahu apa itu kewenangan desa, dengan adanya pendampingan dari Infest, kami dapat menyusun Perdes Kewenangan, bahkan pertama di Kecamatan Jambon,” ungkap Barno.

Dalam perjalanannya, Perdes Bringinan mengalami banyak kendala. Hal ini dimulai dari inisiasi awal saat Barno yang juga merupakan anggota KOPI berpikir untuk mengubah desa menjadi lebih baik. 

Kala itu, Barno yang sempat bekerja di Malaysia selama 4 tahun merasakan banyak ketidakadilan, sehingga setelah pulang ke kampung halaman, ia bertekad untuk membuat PMI lebih dihargai.

“Seperti saat di Malaysia, kita ingin ketemuan saja tidak boleh, dan waktu tahun 98 pekerja Indonesia di Malaysia itu dianggap sebelah mata, negara kita waktu itu dianggap lemah, dianggap rendah. Jadi penghinaan terhadap orang Indonesia itu menusuk hati saya, dari dari situlah saya bangkit. Saya pulang jadi Karang Taruna dan banyak melakukan pembelaan terhadap PMI,” ucapnya.

Setelah menjadi kepala desa dan merumuskan Perdes bersama KOPI selama setahun, Barno terus mendorong perubahan pola pikir masyarakat yang sebelumnya bergantung ke luar negeri menjadi mandiri dengan membuka usaha sendiri.

“Untuk mengubah pola pikir masyarakat itu juga ada momentum, karena awal saat ingin pergi ke luar negeri kan ingin renovasi rumah, jadi sebenarnya saat mereka kembali jadi PMI itu ada rasa kebingungan uangnya nanti buat apa, jadi kami memanfaatkan momentum yang ada,” ucap Barno.

“Pemerintah Desa juga punya aturan yang mengatur itu, jadi warga yang akan berangkat lagi itu ditanya tujuan dan alasan berangkat kembali ke luar negeri, jadi ini bentuk penggiringan opini agar setelah dapat uang bisa sesuai yang diharapkan, tidak digunakan foya-foya,” imbuhnya.

Selain itu, ada pula persoalan baru yang muncul yakni kasus perceraian pada pasangan PMI. Ia menyebut, banyak perceraian yang menggunakan pengacara dan terjadi secara sepihak tanpa diketahui pihak desa. 

“Akhirnya di Perdes itu diatur kalau cerai, jadi kalau si istri ingin menuntut pihak desa harus mengetahui, karena selama ini ada kasus perceraian yang tidak diketahui prosesnya tapi langsung datang surat sudah cerai,” ucapnya.

Sekretaris Desa Bringinan, Jemirin mengatakan, tak mudah untuk mengimplementasikan Perdes Pelindungan PMI. 

Apalagi masyarakat merasa peraturan ini lebih rumit karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin bekerja ke luar negeri.

“Masyarakat belum terbiasa dengan administrasinya, padahal sebenarnya Perdes ini menjamin desa memberikan data akurat ke calon PMI. Jadi tidak ada yang umurnya dituakan agar bisa keluar negeri, kita cek ke ijazah, akta, KTP datanya harus sama,” ucap Jemirin.

Selain itu, permasalahan terkait sulitnya pemulangan PMI yang sedang sakit atau meninggal juga sempat dialami. 

Ia mengatakan, banyak PMI yang ketika bermasalah tidak bisa pulang karena perbedaan data identitas, lalu tidak berani protes ketika bekerja tidak sesuai kontrak.

“Nah ada beberapa kejadian yang identitasnya tidak sebenarnya, itu mereka berpikir kalau ada kejadian yang tidak diinginkan itu tidak bisa kembali ke tempat asal, ada juga yang tidak sesuai kontrak kerja tapi tidak berani komplain,” ungkapnya.

“Jadi kita bekali supaya bisa komplain jika tidak sesuai kontrak, kerja karena rata-rata PMI kita tidak dominan sesuai kapasitas. Misal petugas lapangan PT langsung nyomot ke masyarakat, jadi kadang yang dikerjakan di sana tidak sesuai keahlian,” tuturnya.

Sekretaris KOPI, Kadeni mengatakan, edukasi masyarakat terkait Perdes memang perlu terus dimasifkan, terlebih ada stigma yang menganggap perizinan menjadi PMI di Bringinan dipersulit.

“Kalau penolakan mungkin ada keberatan dari beberapa PT karena ada teman PMI yang kita kembalikan di sana, karena harus ada keterangan bahwa PT itu masih legal. Jadi kita hanya di pemberkasan, edukasi, pembekalan mulai dari saat akan berangkat, saat di sana, dan saat pulang, jangan sampai warga kita yang melalui jalur PT ternyata PT itu nebeng dan setelah ditelusuri PT nya itu gak ada,” ucapnya.

“Penerimaan masyarakat itu bervariasi. Sebenarnya mereka antusias juga karena kehadiran pemerintah desa entah via telpon atau sebagainya, tapi di PMI kita yang eks PMI itu juga belum kita rasakan, karena setelah pulang sebenarnya aturan main kita adalah bagaimana mengelola hasil dari luar negeri, ada item yang kita ajukan ke PMI yang akan berangkat, ada perencanaan ekonomi,” imbuhnya.

Ia pun berharap masyarakat lebih teredukasi dan mengubah pemikiran menjadi wirausaha agar bisa mandiri secara ekonomi dan secara tidak langsung juga berdampak ke peningkatan ekonomi desa.

“Setelah ada Perdes itu tertib administrasi, lebih tertata, kita juga diberi salinan kontrak kerja sehingga bisa membantu ketika ada masalah, lalu kejadian yang menimpa teman PMI harapannya berkurang dan lebih linear lagi,” katanya.

“Untuk calon PMI harapannya ada perencanaan yang matang, administrasi meliputi dokumen pribadi dan cek kesehatan yang asli harus direncanakan dengan matang sesuai fakta. Semoga mereka yang ada di luar negeri tidak keluar dari tujuan awal,” jelasnya. 

 

Respon Masyarakat Setempat

Hadirnya Perdes tersebut rupanya mendapat sambutan positif dari Suparno dan istrinya, Susana yang merupakan mantan PMI di Taiwan. 

Hal itu membuatnya sedikit lega mengingat tahun depan, anak pertamanya yang berusia 20 tahun juga akan bekerja di salah satu pabrik papan yang ada di Jepang setelah mengikuti seleksi pemagangan yang diadakan oleh pemerintah.

“Alhamdulillah desa sudah ada peraturannya, jadi kalau ada apa-apa, dari desa ada bantuan hukum, ada pelindungan untuk anak kami yang nantinya akan merantau ke luar negeri. Kalau dulu kan tidak ada, jadi kalau ada apa-apa ya tanggung jawab sendiri,” ujar Suparno.

Ia mengaku, sebelum berangkat, anaknya dimintai data-data terlebih dahulu, mulai dari meninggalkan alamat tempat yang akan dituju dan menyertakan nomor telepon agar tetap terhubung dengan desa apabila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. 

“Pihak desa pun sebelumnya rutin melakukan sosialisasi terkait Perdes itu kepada warga desa. Jadi kami menyambutnya dengan baik,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan Burhanuddin, seorang mantan PMI di Malaysia pada tahun 1986 yang saat itu berangkat secara ilegal dengan menanggung berbagai risiko yang harus dihadapinya.

“Karena dulu informasi kan sangat minim, gak tau kalau itu legal atau ilegal. Taunya ya berangkat saja. Dulu ongkosnya Rp 75 ribu naik kapal pompong dua hari dua malam di laut terombang ambing, tiap penumpang bawa jerigen sendiri untuk pengaman, ada ban sebagai pelampung tapi terbatas jumlahnya. Itu padahal kapalnya kecil tapi diisi 20 orang, jadi duduk pun kaki dilipat di depan dada saling bersentuhan dengan penumpang lain karena saking sempitnya,” ujar Burhanuddin.

“Waktu turun pun gak pas di tepi pantai, tapi masih agak ke tengah gitu, kita disuruh jalan sendiri ke tepi pantai. Taruhannya nyawa pokoknya,” sambungnya.

Ia bersyukur lantaran desa tempatnya tinggal telah memiliki Perdes yang dapat melindungi warganya dari berbagai risiko, tak seperti apa yang harus dialaminya dulu saat menjadi PMI.

“Dulu kalau ada apa-apa ya kita tanggung sendiri, tapi untungnya sekarang di Desa Bringinan ada Perdes yang bisa melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Jadi ada perhatian, tanggung jawab desa kepada warganya. Tidak seperti saya dulu,” kata Burhanuddin. (hk/fos/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.