Pentingnya Kesadaran Diri untuk Cegah Kekerasan Seksual Sejak Dini

Yovie Wicaksono - 13 October 2023

SR, Surabaya – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Agatha Retnosari mendorong generasi muda untuk meningkatkan kesadaran diri guna mencegah tindak kekerasan seksual sejak dini.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual memerlukan penanganan serius. Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah ada, namun masih banyak yang mengalami mispersepsi dan belum memandang suatu kasus dari sudut pandang korban.

“Jangan pernah takut melapor jika mengalami pelecehan seksual. Dan jika kita mengetahui ada kasus pelecehan di sekitar kita ada baiknya kita melakukan penguatan kepada korban,” ujarnya dalam workshop bertajuk “Pelecehan Seksual, Siapa yang Salah” di Hotel Aria Centra Surabaya, Kamis (12/10/2023).

Terlebih, pesatnya teknologi membuat kekerasan seksual makin masif. Hal seperti revengeporn, hingga penyebaran konten berbau seksual sangat mudah dilakukan. Maka dari itu, dirinya menilai perlu adanya penguatan karakter dan edukasi untuk mencegah hal tersebut.

“Untungnya UU TPKS ini sudah diresmikan. Yang mau kita lakukan adalah perlindungan pada korban karena selama ini hukum kita memang sudah mengatur di KUHP tapi perspektifnya belum dari perspektif korban, sering ada kriminalisasi pada pelapor,” tuturnya.

Karena itu kegiatan ini digelar. Peserta dari anak muda hingga orang tua berkumpul untuk diberi edukasi terkait apa saja yang harus dilakukan jika terjadi kekerasan seksual. Mulai dari pencegahan hingga penanganan dan perawatan pasca terjadinya kasus.

“Harapannya, ini sasarannya banyak anak muda dan ibu-ibu jadi semoga mereka punya awareness lebih, apalagi pertanyaan dari mereka kontekstual seperti tentang artificial intelegent, sampai pelecehan pada binatang,” ucapnya.

Selaras dengan hal tersebut, Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Wiwik Afifah menjelaskan, pelecehan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Untuk itu, penting melakukan edukasi seks sejak dini.

“Namanya disebut kekerasan seksual karena kekerasan tidak hanya pada organ reproduksi tapi organ seks. Seluruh bagian tubuh kita adalah organ seks dan membawa kadar ketertarikan seksual tapi belum tentu terjadi sentuhan,” ucap Wiwik.

Ia pun mengingatkan untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menemukan adanya kekerasan seksual di lingkungan terdekat, dan tidak serta merta menghakimi korban.

“Genuine consent itu ambigu, karena pasti posisi korban dan pelaku tidak setara. Misal pelaku harus merayu pacarnya agar korban tidak berdaya dan mau melakukan kegiatan seksual,” jelasnya. (hk/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.