Pendaftaran Pilwali Surabaya Diperpanjang hingga 4 September
SR, Surabaya – KPU Surabaya memperpanjang pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Seharusnya, pendaftaran berakhir 1 September, namun diperpanjang 3 hari hingga 4 September 2024.
“Perpanjangan ini mulai hari ini tanggal 2,3, dan 4 September. Kemarin tanggal 30,31 Agustus, dan 1 September itu sosialisasi bahwa ada perpanjangan,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Surabaya Bakron Hadi kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Hingga kini, Bakron menyebut, belum ada partai politik yang berkonsultasi akan mendaftar. Namun, ada pihak lain tanpa membawa parpol berkomunikasi dengan KPU Surabaya.
“Atas nama calon perorangan, tapi kan sudah tertutup jalan. Kecuali yang sudah memenuhi syarat. Kalau parpol sampai hari ini belum ada,” jelasnya.
Terkait dengan mekanisme melawan kotak kosong, nantinya ada dua gambar paslon yang akan dipilih oleh pemilih. Warga yang memiliki hak pilih dapat mencoblos antara kedua pilihan itu.
“Satu kertas suara satu kotak itu paslon, satunya tanpa gambar,” ujarnya.
Terkait penghitungan suara paslon tunggal. Untuk bisa menduduki kursi wali kota dan wakil wali kota, harus meraih suara lebih dari 50 persen.
Ketika nantinya perolehan suara dimenangkan oleh kotak kosong, maka akan ditunjuk Pj sebagai pemimpin daerah. Bahkan, lama jabatannya yakni sampai digelarnya kembali pilkada atau hingga 5 tahun.
“Itu nanti Plt atau Pj ya dari pusat bumbung kosong kan di UU harus 50 persen lebih,” pungkasnya. (*/ant/red)
Tags: diperpanjang, kpu jatim, pendaftaran, Pilwali Surabaya, superradio
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.