Pemprov Jawa Timur Ajak Semua Pihak Awasi Tenaga Kerja Asing Ilegal
SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajak semua pihak, termasuk serikat pekerja, untuk terlibat dalam pengawasan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Jawa Timur. Hal ini untuk menyikapi laporan keberadaan tenaga kerja asing ilegal di Jawa Timur, yang kebanyakan beraal dari negara Tiongkok.
Pemprov Jawa Timur telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang terdiri dari berbagai instansi seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta Pemprov, yang juga bertugas mengawasi TKA ilegal. Dengan melibatkan pihak-pihak itu, fungsi pengawasan diyakini akan berjalan maksimal.
“Keberadaan TKA bila sesuai prosedur tak masalah, karena mereka dapat melakukan transfer teknologi dan pengetahuan sehingga tenaga kerja kita nantinya bisa mengambil alih peran TKA. Tapi kita juga harus memperbaiki masalah pengawasan ini, agar TKA memiliki izin sesuai prosedur dan kehadirannya mengisi pos sesuai ketentuan. Bila mereka bekerja di sektor informal ini yang masalah,” kata Saifullah Yusuf, Wakil Gubernur Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (3/3/2017)
Total jumlah tenaga kerja di Jawa Timur sebanyak 3.054.461 orang, dengan rincian tenaga kerja Indonesia berjumlah 3.049.947 orang, dan Tenaga Kerja Asing (TKA) berjumlah 4.514 orang. Jumlah tenaga kerja asing secara nasional (melalui RPTKLA dan IMTA) selama tiga tahun terakhir terus meningkat. Tahun 2014, TKA berjumlah 68.762 orang, Tahun 2015 berjumlah 69.025 orang, dan Tahun 2016 berjumlah 74.183 orang.
Tenaga kerja asing paling banyak berasal dari Tiongkok, yang pada tahun 2016 tercatat sejumlah 21.271 orang. Di urutan kedua ada Jepang dengan jumlah 12.490 orang, dan urutan ketiga TKA asal Korea Selatan sejumlah 8.424 orang.
Di Jawa Timur, jumlah tenaga kerja asing tercatat 3.930 orang, yang terdiri dari TKA yang bekerja lintas provinsi sebanyak 2.356 orang dan TKA yang murni di Jatim sebanyak 1.574 orang. TKA asing di Jatim paling banyak terdapat di Kota Surabaya sebanyak 635 orang, Kabupaten Sidoarjo 214 orang, serta Kabupaten Gresik 193 orang.
Pemprov Jatim, lanjut Gus Ipul, telah melakukan sidak terhadap keberadaan TKA di Jatim. Sidak di Tahun 2016 dilaporkan dari total 1.574 TKA Asing di Jatim, sebanyak 787 orang bermasalah dan 176 orang telah dideportasi. Dari TKA yang ditemukan dalam sidak tersebut, paling banyak berasal dari Tiongkok yakni 158 orang, kemudian Taiwan 72 orang, dan Korea Selatan 43 orang.
“Banyak TKA melakukan modus penyalahgunaan visa untuk masuk Indonesia dengan alasan pengungsi atau pencari suaka, pengembara, serta penyalahgunaan terhadap izin tinggal terbatas seperti berjualan,” ujar Saifullah Yusuf.
Selain melakukan pengawasan, Pemprov Jawa Timur juga akan meningkatkan peran Timpora sehingga ada koordinasi dan sinergitas dengan instansi lain. Sertifikasi keahlian kepada TKI juga dipandang perlu, agar tenaga kerja Indonesia mempunyai daya saing yang kuat.
“Kami akan melakukan pelatihan untuk meningkatkan keahlian atau skill bagi 28.000 orang, serta beberapa pelatihan dan magang kerja, baik di dalam maupun luar negeri,” tandas Saifullah Yusuf.(ptr/red)
Tags: ilegal, Jawa Timur, pengawasan, tenaga kerja asing
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.