Pakar Ubaya Ungkap Pemicu Korban Sulit Keluar dari Hubungan Toxic

Rudy Hartono - 23 September 2026
Direktur Pusat Studi Kajian Gender dan Kebencanaan (KSGK) Universitas Surabaya (Ubaya), Dr. Dra. N. K. Endah Triwijati, M.A saat menjadi pemateri talkshow "Memelihara Ruang Aman Perempuan di Ranah Digital" di Ubaya, Minggu (20/9/2026). (foto: hamidiah kurnia/superradio.id)

SR, Surabaya — Korban kekerasan kerap dinilai bertahan dalam hubungan toxic atau relasi kaotik akibat rasa cinta, padahal pemicu utamanya adalah mekanisme pertahanan diri minimizing dan trauma masa lalu.

Hal ini dijelaskan Direktur Pusat Studi Kajian Gender dan Kebencanaan (KSGK) fakultas psikologi Universitas Surabaya (Ubaya), Dr. Dra. N. K. Endah Triwijati, M.A saat menjadi pemateri talkshow “Memelihara Ruang Aman Perempuan di Ranah Digital” di Ubaya, Minggu (20/9/2026).

Ia menjelaskan, korban cenderung mengecilkan skala kekerasan guna menghindari stigma negatif serta mempertahankan ilusi kendali atas situasi. “Orang itu kan sebetulnya tidak senang dia menjadi korban ya, karena tuduhan bodoh dan selanjutnya itu, maka ada kecenderungan juga untuk melakukan defense minimizing namanya,” ungkapnya.

Menurutnya, cara berpikir ini membuat korban menyepelekan tindakan buruk pelaku. Selain mekanisme pertahanan diri, kecenderungan terjebak dalam hubungan bermasalah berakar dari pengalaman trauma sejak kecil bahkan sejak masa kandungan.

“Korban itu mempunyai pengalaman yang mungkin dia entah dia sadari ataupun tidak, bisa berangkat dari sejak awal dia di dalam kandungan,” terangnya.

Perasaan ditolak sejak dini membentuk pola hubungan tidak sehat yang dianggap familier saat dewasa. Kondisi psikologis yang kompleks tersebut menyebabkan proses pemulihan trauma tidak dapat terjadi secara instan.

“Karena yang dia kenal adalah relasi yang sangat kaotik. Dia biasa dalam relasi yang kaotik, maka yang dia tanpa dia sadari dia akan mendekat pada relasi yang kaotik,” imbuhnya.

Dinamika ini seringkali membuat korban kembali menghubungi pelaku meski telah diberi perlindungan di lokasi baru. “Kasusnya itu sudah dicarikan tempat di luar kota dan dia setuju udah jangan kontak lagi, tapi ternyata dia kontak lagi gitu kan. Jadi ini ususnya harus panjang begitu,” jelasnya.

Untuk itu, perlu penanganan yang sangat hati-hati. Penanganan kasus tidak memiliki solusi tunggal atau pola baku yang bisa langsung menyelesaikan masalah, karena proses pemulihan psikologis korban membutuhkan waktu dan energi yang sangat besar.

Co-founder Savy Amira itu melanjutkan, kesadaran diri untuk berobat harus datang dari korban. Ia mencontohkan dalam mekanisme pelaporan (seperti di Satgas Ubaya). Disana, informasi kejadian dapat disampaikan oleh siapa saja yang mendengar atau mengetahui kasus tersebut.

Namun, jika korban belum bersedia hadir atau berbicara, proses penanganan resmi tidak dapat dipaksakan berjalan. “Karena kesadaran itu bukan sesuatu hal yang bisa di-switch off, switch on gitu ya, apalagi kalau punya sejarah yang begitu panjang,” tegasnya.

Tak hanya korban, pendamping kasus kekerasan juga harus extra sabar mengahadapi pola berulang. Saat korban mengulangi tindakan yang sama, pendamping dapat mengajak korban mengevaluasi alasannya secara tenang. Tanpa memberikan stigma atau tuduhan. “Kemarin sudah kita bicarakan dan ini berulang lagi, apa yang kira-kira membuatmu kembali,” ujarnya mencontohkan.

Pendamping, lanjutnya, juga perlu paham bahwa saat korban menyepelekan kekerasan yang dialaminya. Hal itu merupakan bentuk defense mechanism agar korban merasa tetap memiliki kendali atas hidupnya serta terhindar dari tuduhan negatif.

“Pendamping harus rajin mengevaluasi diri agar tidak memaksakan kehendak atau mendikte bagaimana korban harus menyelesaikan masalahnya,” tandasnya. (hk/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.