Pemprov Jatim Siapkan Perda Perlindungan Hukum bagi Suku Tengger, Osing dan Samin
SR, Surabaya – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat guna memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di Jatim secara terpadu.
“Melalui Perda, nanti bisa lebih simple di mana meng-cover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain,” ujar Khofifah dalam keterangan di Surabaya, Jatim, Jumat.
Khofifah menegaskan Perda tersebut tidak hanya ditujukan bagi masyarakat Tengger, tetapi juga akan mengakomodasi komunitas adat lain seperti Suku Samin dan Suku Osing dalam satu payung hukum di tingkat provinsi.
Sebagai langkah percepatan, ia menginstruksikan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim untuk segera melakukan kajian terhadap inisiatif tersebut. “Jadi, kalau bisa ini menjadi inisiatif dari Pemerintah Provinsi saja,” katanya.
Menurut Khofifah, regulasi di tingkat provinsi akan menjadi payung hukum yang lebih efektif dibandingkan jika disusun secara parsial di masing-masing kabupaten/kota.sehingga pengakuan terhadap hak masyarakat adat dapat berjalan selaras tanpa ketimpangan antarwilayah.
Selain aspek perlindungan, Khofifah juga menyoroti kesejahteraan masyarakat adat, khususnya yang berada di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo.
Ia menilai skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat adat setempat sehingga perlu penguatan melalui regulasi, termasuk kajian terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Infrastruktur pendukungnya, mestinya juga bisa sembodo dengan status wisata dunia Gunung Bromo, tetapi infrastruktur pendukungnya masih sangat minimalis,” tuturnya.

Khofifah menegaskan pelestarian kearifan lokal merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah, sekaligus mendorong masyarakat adat menjadi bagian utama dalam penguatan ekonomi daerah. “Mengenali kearifan kearifan lokal menjadi penting,” ujarnya.
Sementara itu, sesepuh Suku Tengger Supoyo mengapresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Jatim terhadap masyarakat adat.
“Terima kasih Ibu Gubernur, rasanya kami selalu terayomi mulai dari berbagai kebijakan hingga pembangunan infrastruktur,” ucapnya.
Ia mengharapkan keberadaan perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi generasi mendatang dalam mengakses pendanaan dari berbagai sumber, baik dana desa, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Dengan perda ini nantinya kita kepingin bagaimana ke depan itu, ya anak-anak kita dan generasi berikutnya ini juga ada payung hukumnya ketika menganggarkan melalui dana yang bersumber dari dana desa ataupun dana-dana pemerintah provinsi ataupun dari pusat,” katanya. (*/ant/red)
Tags: khofifah, osing, perda masyarakat adat, samin, superradio.id, Tengger
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





