Pemprov Jatim Bebaskan Denda PKB bagi Driver Ojol
SR, Malang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membebaskan denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) para pengemudi ojek daring (ojol) hingga akhir Agustus 2026, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
Khofifah di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026), mengatakan, kebijakan yang diambil menjadi bagian melindungi perekonomian masyarakat, khususnya para pengemudi ojol.
“Kami ingin kebijakan yang dihadirkan ini memberikan kemudahan dan perlindungan ekonomi bagi para pengemudi ojek online, karena telah berkontribusi sebagai penggerak ekonomi sekaligus pendukung layanan transportasi masyarakat,” katanya.
Pembebasan tunggakan PKB juga diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di desil satu hingga empat pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pemilik kendaraan roda tiga.
Selain itu, pihaknya memberikan pengurangan tunggakan PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sehingga pembayaran pada 2026 tidak mengalami kenaikan,” ujar dia.
Keringanan pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian dari program Pembebasan Pajak Daerah, mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026, yang di dalamnya juga meliputi pembebasan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur telah memproyeksikan melalui program yang berlangsung sepanjang Agustus akan dimanfaatkan 962.981 objek pajak dengan total nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar.
Meski demikian, kebijakan tersebut tetap mendorong penerimaan daerah sebesar Rp297,46 miliar, seiring peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayarkan pajak.
Dia pun mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program yang telah dihadirkan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikatakannya akan terus menyosialisasikan program ini ke seluruh daerah di wilayah itu.
“Jangan menunda hingga mendekati batas akhir pelaksanaan program, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan lakukan pembayaran melalui kanal pelayanan resmi yang telah disediakan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Sayang Perempuan Ojek Online (Gaspol) Malang Raya Elok Yudha Lestari menyampaikan pembebasan PKB menghadirkan manfaat bagi pengemudi ojol, di tengah tantangan penurunan penumpang yang berdampak pada pemasukan harian.
“Banyak yang telat membayar pajak karena mengutamakan kebutuhan sehari-hari, ini sangat membantu,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan oleh pengemudi ojek daring bernama Arif, dia mengatakan kebijakan ini memberikan dampak positif dari sisi perekonomian masyarakat.
“Saya berharap program semacam ini terus bergulir di tahun-tahun mendatang karena mengurangi beban ekonomi,” ujar dia. (*/ant/red)
Tags: bebas denda, khofifah, pengemudi ojol, pkb, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





