Pemkab Sidoarjo Sedia Rp450 M Bebaskan Lahan Flyover Gedangan
SR, Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyiapkan anggaran Rp450 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan Flyover Gedangan yang proses pengadaannya akan dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan.
“Pelaksanaan pengadaan tanah sesuai prosedur menjadi langkah penting untuk memitigasi risiko hukum, menjaga tata kelola administrasi, serta memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan,” kata Bupati Sidoarjo Subandi dalam keterangan diterima di Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Langkah tersebut juga mengacu pada saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur agar proses pengadaan tanah dilakukan secara hati-hati dan sesuai tahapan yang berlaku.
Pemkab Sidoarjo mengalokasikan anggaran pembebasan lahan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni Rp200 miliar pada tahun anggaran 2026 dan Rp250 miliar pada 2027.
Subandi menyatakan tidak mempermasalahkan pembayaran ganti rugi yang baru dapat direalisasikan pada 2027, selama hal tersebut tidak mengganggu pelaksanaan proyek maupun penganggaran yang telah direncanakan.
“Saya pribadi atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih, mudah-mudahan langkah ini menjadi yang terbaik bagi Kabupaten Sidoarjo karena proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat,” kata Subandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur M. Naim menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab Sidoarjo yang menempuh prosedur pengadaan tanah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Kami sangat mendukung langkah Bupati Sidoarjo, bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 beserta seluruh turunannya,” kata Naim.
Naim menjelaskan proses pengadaan tanah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja sehingga pembayaran ganti rugi yang semula dianggarkan pada 2026 tidak dapat direalisasikan pada akhir tahun ini dan berpotensi menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).
Ia mengatakan Kanwil BPN Jatim bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan untuk mengefisienkan proses tanpa mengabaikan tahapan wajib, termasuk melalui pemaparan instansi yang membutuhkan dan penerbitan surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo. (*/ant/red)
Tags: flyover gedangan, Pembebasan Lahan, sidoarjo, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





